program biasa yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam atau lembaga keagamaan lainnya
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengajak masyarakat untuk dapat menghindari kecurigaan terhadap program penceramah bersertifikat karena dapat memicu polemik yang kontraproduktif.

"Program dai dan penceramah bersertifikat adalah program biasa yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam atau lembaga keagamaan lainnya," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan program tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi dan kualitas dai serta penceramah agama agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Seorang dai dan penceramah agama, kata dia mencontohkan, perlu dibekali ilmu psikologi massa, public speaking dan metode ceramah sesuai dengan perkembangan zaman dan juga pemahaman Islam moderat berwawasan kebangsaan.

"Dalam pelaksanaan program tersebut Kemenag bekerja sama dengan majelis dan ormas keagamaan, seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi/Permabudhi, Matakin, NU, Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya," kata dia.

Baca juga: Wamenag: Sertifikasi dai sifatnya sukarela

Baca juga: Aceh libatkan dai dan khatib dalam penyuluhan pencegahan COVID-19


Zainut mengatakan program dai dan penceramah bersertifikat sifatnya sukarela bukan menjadi sebuah keharusan. Dengan begitu, tidak ada alasan akan ada ancaman dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya karena tidak ada sanksi apapun yang akan diberikan.

Wamenag mengatakan terdapat tiga hal yang penting yang menjadi sasaran dalam program sertifikasi penceramah yang bermuara pada penjagaan harmoni beragama dan berbangsa.

"Pertama paham yang menistakan nilai-nilai kemanusiaan. Kedua, paham yang mengingkari nilai-nilai kesepakatan nasional misalnya Pancasila, UUD Tahun 1945 NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," kata dia.

Target ketiga, kata dia, paham yang menolak kebenaran paham orang lain yaitu menganggap hanya kelompoknya yang paling benar sementara orang lain sesat atau kafir.

"Jadi setiap dai dan penceramah agama harus terbebas dari unsur paham radikal tersebut karena dapat mengancam eksistensi Pancasila, NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.

Baca juga: Wamenag: ASN miliki tugas kawal nilai-nilai kebangsaan

Baca juga: Wamenag: Madrasah dan pesantren harus adaptasi pandemi

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020