Penegakan aturan jam malam di Depok, petugas gabungan sambangi pusat perbelanjaan

  • Selasa, 8 September 2020 20:13 WIB

Petugas gabungan melakukan operasi pembatasan aktivitas warga (PAW) di salah satu pusat perbelanjaan, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/9/2020). Pemerintah Kota Depok menerapkan pembatasan aktivitas warga untuk berkumpul hingga pukul 20.00 WIB dan kegiatan pusat pertokoan hingga pukul 18.00 WIB. Bagi pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp10 juta. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.

Petugas gabungan melakukan operasi pembatasan aktivitas warga (PAW) di salah satu pusat perbelanjaan, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/9/2020). Pemerintah Kota Depok menerapkan pembatasan aktivitas warga untuk berkumpul hingga pukul 20.00 WIB dan kegiatan pusat pertokoan hingga pukul 18.00 WIB. Bagi pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp10 juta. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait