Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Alfi Zahrin Kiemas mengapresiasi petugas Lapas Kelas I Palembang yang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dalam kemasan pasta gigi.

"Penggagalan penyelundupan narkoba ini adalah bukti keseriusan jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan dalam tegakkan komitmen perang terhadap narkoba dari dalam lapas dan rutan," ujar Alfi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Alfi mengatakan, kesigapan dan kesiapan petugas Lapas Palembang, khususnya petugas penjaga pintu utama (P2U) yang telah bertugas dengan sangat teliti hingga berhasil menggagalkan masuknya barang terlarang ke dalam lapas layak mendapat apresiasi dan pujian.

Dia menilai kesigapan dan kecermatan penting dimiliki oleh setiap petugas lapas maupun rutan guna meminimalisir segala kemungkinan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban di dalam penjara.

"Selalu waspada dan tetap serius tegakkan komitmen perang terhadap narkoba," ucap dia.

Baca juga: Pengantar dan pemesan 1,97 kilogram sabu-sabu divonis seumur hidup

Diketahui, Petugas P2U Lapas Kelas I Palembang, Rabu (9/9), berhasil mengamankan seorang pengunjung yang kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus pasta gigi.

Pasta gigi berisi barang haram itu sedianya akan diselundupkan untuk diberikan kepada salah seorang kerabatnya yang menghuni lapas tersebut.

"Telah digagalkan oleh petugas kami upaya penyelundupan paket narkoba jenis sabu-sabu dalam pasta gigi yang dibawa oleh salah seorang kerabat warga binaan," ucap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Palembang Kadiyono.

Kronologi berawal saat seorang pengunjung datang dengan tujuan untuk menitipkan barang dan makanan yang akan diberikan kepada warga binaan.

Seluruh barang dan makanan diperiksa menggunakan x-ray oleh petugas. Pada saat barang dan makanan melewati x-ray terlihat ada benda yang tidak wajar dan pengunjung tersebut terliha gelisah.

Pasta gigi yang tidak wajar bentuknya itu kemudian diperiksa dan dibongkar oleh petugas.

Setelah diperiksa dan dibongkar, ditemukan bungkusan kecil mencurigakan yang setelah dibuka ternyata berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

"Pengunjung yang berupaya menyelundupkan narkoba langsung diamankan dan dimintai keterangan. Pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkan kasus untuk segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tukas Kadiyono.

Baca juga: BNN Sultra musnahkan barang bukti 1.002 gram sabu-sabu

Baca juga: Polisi sebut sabu-sabu 891 gram di Palu berasal dari Malaysia

Baca juga: BNN musnahkan 238 kg sabu-sabu dan 404 kg ganja

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020