Jakarta (ANTARA) - Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap I kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Karaoke Eksekutif Venesia BSD ke Kejaksaan Agung.

"Sudah dikirim berkas perkara ke jaksa," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pascakaraoke eksekutif digerebek 64 orang jalani "rapid test"

Pihaknya kini menunggu jawaban jaksa mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut.

Dalam kasus TPPO di Karaoke Eksekutif Venesia BSD, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni tiga orang germo dan tiga orang manajemen perusahaan.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8) malam karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19.

Operasi penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya.

Baca juga: Bareskrim gerebek karaoke eksekutif karena diduga perdagangkan orang

Karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Bahkan Venesia BSD memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.

Beroperasinya tempat hiburan malam tersebut melanggar ketentuan PSBB yang berlaku di Kota Tangerang Selatan saat itu.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher 'ladies' tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730 juta yang merupakan uang bookingan 'ladies' mulai dari 1 Agustus 2020, tiga mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Kemudian satu bundel form penerimaan 'ladies', satu bundel absensi 'ladies', tiga komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.

Baca juga: Menteri PPPA: Perdagangan orang langgar harkat martabat manusia

Baca juga: Pengacara sebut VS korban perdagangan orang

Baca juga: Korbannya besar, Menteri PPPA: Indonesia negara asal perdagangan orang

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020