Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengantisipasi kepanikan berbelanja (panic buying) yang mungkin terjadi selama PSBB Total mengingat kegiatan perkantoran, mall hingga tempat hiburan tutup.

"Panic buying didorong atas rasa tidak aman yang dialami masyarakat sehingga untuk menetralisir hal itu pemerintah perlu melakukan sosialisasi massal terkait ketersediaan pangan," kata Yusuf di Jakarta, Kamis.

Pemerintah DKI Jakarta mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, lalu memberlakukan kembali PSBB Total seperti awal masa pandemi COVID-19.

Berkaca dari pengalaman enam bulan lalu, saat PSBB pertama kali diterapkan di Ibu Kota, terjadi kepanikan berbelanja. Berbagai kebutuhan pokok dan esensial mendadak kosong dan melejit harganya akibat diborong warga.

"Selama masyarakat merasa ketersediaan pangan ini terjaga, mereka kecil kemungkinan melakukan panic buying dengan menimbun barang-barang," katanya.

Baca juga: Terkait ganjil-genap, Polda Metro tunggu aturan PSBB Total
Baca juga: Polda Metro bagikan lima juta masker kampanyekan protokol kesehatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi pedagang ikan di Pasar Tomang Barat, Jakarta Barat, Jumat (12/6/2020). (Instagram @grogolpetamburan_official)
Kebijakan PSBB yang sebelumnya pernah diterapkan pada Maret lalu, dapat menjadi pembelajaran berharga saat menerapkan pengetatan PSBB pekan depan.

"Salah satunya dengan menjaga alur distribusi barang-barang yang sifatnya esensial, seperti masker dan hand sanitizer," kata Yusuf.

Pihak Kepolisian dan Satpol PP perlu kembali dilibatkan dalam menjaga alur distribusi barang-barang tersebut.

Selain itu, kebijakan pembatasan pembelian produk pangan tertentu, seperti beras, tepung terigu dan gula juga perlu diterapkan kembali untuk mencegah kepanikan berbelanja.

"Langkah itu sebenarnya sudah dilakukan pada PSBB tahap awal pada Maret lalu. Kebijakan itu bisa diambil jika memang diperlukan," kata Yusuf.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini dimulai 14 September 2020. Keputusan itu diambil berdasarkan tiga indikator, yaitu tingkat kematian, ketersedaan tempat tidur dan ICU khusus pasien COVID-19 serta tingkat kasus positif di Jakarta.

Angka rata-rata kasus positif COVID-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berada di bawah 5,0 persen.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020