Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus perdagangan tiga WNI ABK Kapal Long Xing 629 yang dilarung di perairan Korea, telah lengkap atau P21.

"Perkara yang menjadi perhatian publik, (kasus) ABK kapal sudah P21," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung menjelaskan bahwa tiga berkas perkara atas nama tersangka William Gozali, Kiagus Muhammad Firdaus dan Joni Kasiyanto setelah diteliti oleh jaksa penuntut umum, hasil penyidikannya sudah lengkap.

Baca juga: 3 berkas tersangka kasus ABK dilarung diserahkan tahap 1 ke Kejaksaan

Selanjutnya penyidik Dittipidum Bareskrim akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Agung untuk ditentukan sudah memenuhi syarat atau tidak untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

"Tahap dua dalam waktu dekat," ujar John.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka yakni William Gozali (karyawan PT APJ), Joni Kasiyanto (Direktur PT SMG), Kiagus M. Firdaus (karyawan PT LPB) dan Muhamad Zakaria (mantan Direktur PT SMG).

Untuk perkembangan berkas perkara tersangka Zakaria, saat ini sudah tahap I dan masih menunggu jawaban jaksa terkait kelengkapan berkas perkara. "Mudah-mudahan bulan depan (berkas perkara Zakaria) P21," tutur John.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini dikenai Pasal 4 Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, awalnya ada 22 anak buah kapal yang berangkat ke Busan, Korea Selatan pada tanggal 13 Februari dan 14 Februari 2019. Mereka dipekerjakan di kapal penangkap ikan.

Dari 22 ABK ini, tiga ABK meninggal dunia dan dilarung di laut. Sementara satu ABK meninggal dunia di rumah sakit.

"Ada 22 ABK yang berlayar di Kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali (ke Indonesia), empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup," kata John.

Kasus ini terkuak setelah video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, pada Selasa, 5 Mei 2020 memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629. Disebutkan bahwa para ABK Indonesia tersebut mendapat perlakuan tak layak, misalnya tidak mendapat air minum yang layak serta jam kerja memadai.

Baca juga: Kebut berkas 3 tersangka kasus 14 ABK polisi periksa Komisaris PT APJ
 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020