Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan kesiapannya mendukung semua program Kementerian Sosial termasuk dalam penyempurnaan data kemiskinan.

"Soal pemutakhiran data, kami siap mendukung dan berkomunikasi dengan semua pihak termasuk pemerintah daerah terkait SKB 3 Menteri terkait percepatan pemutakhiran data," kata Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sylviana mengatakan, Komite III yang membidangi kesejahteraan sosial, mencermati dengan seksama langkah-langkah dan kebijakan Kemensos di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.

Termasuk upaya Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam mengemban tugas penanganan dampak pandemi dengan penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos).

Baca juga: Kemensos permudah pemutakhiran data kemiskinan lewat SIKS-DROID

Baca juga: Hanya 100 daerah perbaharui data kemiskinan 10 tahun terakhir


"Kami mendukung langkah-langkah Mensos dalam penanganan dampak pandemi dengan penyaluran berbagai bansos. Langkah beliau cukup responsif dan cepat," katanya.

Sylviana meyakini dengan sinergi bersama DPD akan lebih banyak program Kemensos bisa diperkuat, terutama yang berbasis di daerah.

Pemerintah telah menerbitkan SKB terkait percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota. Dengan SKB ini, diharapkan pemutakhiran data makin terjamin dan program penanganan kemiskinan makin tepat sasaran.

Hal ini tertuang dalam SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan pada 28 Juli 2020.

Mensos Juliari menyambut baik diterbitkannya regulasi tersebut. Sebab selama ini, pemutakhiran data menjadi isu krusial terutama dalam berbagai program pembangunan kesejahteraan sosial.

"Saya menyambut baik diterbitkannya SKB ini. Selama ini masalah pemutakhiran data sering menjadi tantangan dalam penyaluran bantuan untuk penerima manfaat. Ada istilah bantuan sosial 'tidak tepat sasaran' ini karena proses pemutakhiran data tidak berjalan optimal,” kata Mensos Juliari.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat dalam pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga: Pemerintah diminta Komisi VIII DPR bersinergi perbaiki DTKS

Baca juga: Legislator: Perbedaan data kemiskinan timbulkan gejolak di masyarakat

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020