KPU harus sungguh-sungguh mengupayakan tidak terjadi pencalonan tunggal di dalam pemilihan umum.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Arief Budiman menjelaskan opsi perpanjangan masa pendaftaran Pilkada 2020 sebagai ikhtiar mengantisipasi adanya calon tunggal.

"Karena Mahkamah Konstitusi memutuskan pada tahun 2015, apabila di sebuah daerah hanya ada satu pasangan calon, itu boleh dilanjutkan setelah KPU dengan sungguh-sungguh mengupayakan pasangan calon itu tidak hanya satu," kata Arief dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Sejak Keputusan MK itu diberlakukan, KPU juga sudah mulai memberlakukan peraturan untuk memperpanjang atau membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon untuk berkompetisi dalam pemilihan umum.

Baca juga: Bawaslu: Tren calon tunggal dalam pilkada kian meningkat

"KPU mengatur agar ada kemungkinan pasangan calon yang mendaftar atau berkompetisi di wilayah tersebut itu lebih dari satu pasangan calon.Itu memang diatur dalam regulasi kami," kata Arief.

Sontak pernyataan Ketua KPU diinterupsi oleh anggota Komisi II DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Anggota DPR, yang baru mulai bergabung per hari ini di Komisi II itu, mempertanyakan mengapa ada perbedaan persepsi antara KPU Pusat dan daerah.

"Ini 'kan ada tafsir dari beberapa anggota KPU di daerah ini. Mereka mengatakan surat dukungan partai politik itu tidak bisa dicabut lagi, padahal ini nanti ada masa perpanjangan (pendaftaran pilkada)," kata Saleh.

Menurut Saleh, ada ketua KPU daerah di Sumatera Utara mengatakan bahwa partai politik hanya boleh menarik dukungannya terhadap salah satu calon yang berkontestasi di Pilkada Serdang Bedagai jika pasangan calon mengizinkan parpol tersebut menarik dukungan.

Baca juga: Teras Narang: Cegah satu paslon borong semua parpol saat Pilkada

"Ini yang seharusnya dipertegas dalam rapat ini supaya tidak ada yang multitafsir. Dengan demikian, kami bisa berbuat adil terhadap mereka yang sedang berkompetisi," kata Saleh.

Ketua KPU lantas menjawab, "Sebetulnya dibolehkan mengubah komposisi dukungan partai politik di dalam kontestasi pilkada nanti. Namun, dengan syarat, calon yang berkompetisi hanya satu dalam pilkada tersebut."

Selain itu, kata Arief, perubahan komposisi parpol pendukung itu dibolehkan apabila partai pendukung pasangan calon kepala daerah yang tersisa itu tidak mencukupi sekurang-kurangnya 20 persen jumlah kursi DPRD.

"Kalau kurang, boleh. Akan tetapi, kalau lebih, komposisi yang tersisa itu lebih dari 20 persen, dia (pasangan calon kepala daerah) itu harus mendaftar sendiri (jalur perorangan)," kata Arief.

Baca juga: Kolom kosong ungguli paslon tunggal Makassar

Dia pun mengatakan bahwa regulasi KPU juga memungkinkan apabila parpol yang sudah mengusung satu pasangan calon kemudian menarik dukungan apabila jumlah suara DPRD yang tersisa itu tepat 20 persen.

"Secara regulasi kita memungkinkan. Akan tetapi, ini hanya terjadi pada daerah dengan calon tunggal. Tidak untuk daerah lain, misalnya, sudah ada yang (paslon) mendaftar lebih dari satu, tetapi parpol melihat di daerah dengan calon tunggal boleh tarik dukungan, terus di daerah yang lebih dari satu ikut-ikut menarik dukungan," kata Arief.

Klausul parpol menarik dukungannya tersebut, kata Arief, hanya boleh dilakukan setelah lewat masa pendaftaran pilkada yang pertama (4 sampai 6 September) saja.

Dengan demikian, kalau ada parpol yang memindahkan dukungannya dari satu bakal pasangan calon kepada bakal pasangan calon lain pada tahapan pendaftaran pilkada yang pertama, hal itu dibolehkan sepanjang parpol tersebut menarik dukungannya untuk pasangan calon yang didukung pertama.

"Nah, tanggal 6 (akhir masa pendaftaran) barulah disimpulkan kalau di daerah itu hanya mengusung pasangan calon tunggal. Maka, KPU melakukan tahapan penundaan, lalu melakukan sosialisasi, kemudian membuka pendaftaran kembali," kata Arief.

Baca juga: KPU masih membahas peraturan baru calon tunggal

Arief mengatakan bahwa istilahnya bukan KPU memperpanjang pendaftaran, melainkan membuka pendaftaran kembali.

Ia menjelaskan bahwa peraturan KPU memang mengatur hal tersebut untuk mengupayakan prasyarat dari Mahkamah Konstitusi bahwa KPU harus sungguh-sungguh mengupayakan tidak terjadi pencalonan tunggal di dalam pemilihan umum.

Namun, dia juga tidak mengesampingkan adanya varian persoalan yang menyebabkan terjadinya multitafsir di lapangan.

"Oleh karena itu, kalau ingin kami menjawab kasus per kasus tentu kami akan senang apabila diberi informasi, data kasus per kasus. Kami bisa menjawab detail kasus per kasus," kata Arief.

Arief menyebut ada 28 daerah kabupaten/kota yang hanya memiliki satu bakal paslon. Oleh karena itu, KPU memutuskan membuka kembali pendaftaran.

"Nah, 28 kabupaten/kota tercatat memiliki satu paslon. Berdasarkan regulasi, KPU melakukan pembukaan pendaftaran kembali selama 3 hari yang akan dilakukan pada tanggal 11,12, dan 13 September setelah melalui tahapan penundaan dan sosialisasi," kata Arief.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020