Sampit (ANTARA) - Semua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terancam gagal mengikuti pemilu kepala daerah 9 Desember 2020 karena hingga saat ini mereka belum memenuhi syarat calon.

"Hasil verifikasi administrasi untuk syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin, keempat bakal pasangan calon adalah belum memenuhi syarat. Mereka wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Minggu.

Penegasan itu disampaikan Siti Fathonah usai KPU Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan rapat pleno terbuka penyerahan hasil verifikasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2020.

Acara tersebut dihadiri perwakilan empat bakal pasangan calon yakni tim dari pasangan Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad, Halikinnor-Irawati, H Muhammad Rudini Darwan Ali-H Samsudin dan HM Taufiq Mukri-H Supriadi.

Hasil verifikasi itu diserahkan kepada tim bakal pasangan calon untuk ditindaklanjuti. Ini penting jika masing-masing bakal pasangan calon memang ingin memenuhi syarat agar bisa mengikuti pilkada nanti.

Siti Fathonah menjelaskan, syarat untuk mencalonkan diri atau mendaftar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur ada dua syarat yaitu syarat pencalonan dan syarat calon.

Dia meminta hal ini menjadi perhatian serius semua bakal pasangan calon dan timnya. Jika syarat calon itu tidak terpenuhi maka konsekuensinya adalah bakal pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa menjadi peserta pilkada.

Baca juga: Pengumuman kelulusan CPNS Kotim tunggu keputusan BKN

"Tidak bisa diganti dengan mengusulkan calon lain. Penggantian itu kecuali ada sebab seperti berhalangan tetap atau halangan dari segi kesehatan. Tapi untuk syarat calon, harus terpenuhi. Bukan diganti orangnya," ujar Siri Fathonah.

Syarat calon yang belum terpenuhi umumnya terkait surat keputusan pengunduran diri dari profesi sebagai aparatur sipil negara maupun anggota DPRD, serta keabsahan dokumen ijazah yang belum dilegalisir.

Surat keputusan pengunduran diri harus diserahkan paling lambat satu bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan dalam hal keabsahan legalisir ijazah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan untuk menentukan keabsahannya dilakukan oleh tim dari instansi terkait.

"Dokumen perbaikan tersebut diserahkan ke KPU Kotawaringin Timur sesuai tahapan dan jadwal yakni pada 14 sampai 16 September 2020. Untuk hasil pemeriksaan kesehatan, alhamdulillah empat bakal pasangan calon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika," demikian Siti Fathonah.

Baca juga: Sudah empat bakal calon perseorangan konsultasi ke KPU Kotim

Baca juga: KPU: Peningkatan partisipasi pemilih jadi tantangan Pilkada Kotim

Baca juga: Kotawaringin Timur sepakat ciptakan pesta demokrasi damai pilkada

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020