ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 60 bakal calon kepala daerah yang dinyatakan positif COIVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mandiri. Selain berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu ada total 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon saat mendaftarkan diri ke KPU. (KPU/Cahya Sari/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)