Setelah berkas perbaikan dinyatakan lolos, seluruh bapaslon akan ditetapkan sebagai peserta pilkada pada tanggal 23 September 2020.
Gunung Kidul (ANTARA) - Seluruh calon perserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah melengkapi kekurangan dokumen pendaftaran kepada KPU setempat.

Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan bahwa masing-masing tim penghubung alias liaison officer (LO) masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon) telah menyerahkan dokumen kekurangannya.

"Pada hari Selasa (15/9) ada satu bapaslon yang menyerahkan, kemudian pada hari Rabu (16/9) ada tiga bapaslon. Dengan demikian, seluruh bapaslon sudah melengkapi kekurangan dokumen pendaftaran," kata Ahmadi Ruslan Hani.

Baca juga: Bapaslon diminta lengkapi berkas pendaftaran hingga Kamis

Ia menyebutkan tiga bapaslon yang menerahkan berkas kekurangan dokumen pendaftaran, yakni Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto, Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi, dan Sunaryanta-Heri Susanto, sedangkan pasangan Bambang Wisnu Handoyo dan Benyamin Sudarmadi menyerahkan berkas perbaikan pada hari Selasa (15/9).

Berkas hasil perbaikan tersebut, kata Hani, langsung diunggah ke situs resmi KPU setempat untuk direspons masyarakat.

"Berkas perbaikan ini masih harus diverifikasi lagi. Verifikasi dokumen perbaikan akan kami lakukan mulai hari ini hingga 22 September mendatang," katanya.

Setelah berkas perbaikan dinyatakan lolos, seluruh bapaslon akan ditetapkan secara resmi sebagai peserta Pilkada 2020 pada tanggal 23 September. Keesokan harinya langsung pengambilan nomor urut, kemudian masa kampanye mulai 26 September.

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Gunung Kidul Andang Nugroho mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada bapaslon untuk memperbaiki berkas syarat calon yang telah diserahkan.

Baca juga: KPU Gunung Kidul: Massa kampanye rapat umum maksimal 100 orang

Menurut Andang Nugroho, perbaikan tersebut karena pada saat verifikasi administrasi masih ada berkas yang belum beres sehingga mereka perlu melengkapinya.

Pada saat penyerahan awal, kata dia, ada beberapa syarat yang belum sesuai dengan aturan. Misalnya, penerbitan SKCK hanya berasal dari polres, padahal sesuai dengan aturan apabila bakal calon berasal dari luar provinsi, harus mengurus ke Mabes Polri.

"Nanti kami teliti ulang sesuai dengan catatan-catatan saat verifikasi tahap awal,” katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020