Organisasi kemasyarakatan harus menjadi sektor yang aktif sebagai subjek
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Aliansi Masyarakat untuk Penguatan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (AMPU-PB) Catur Sudiro mengatakan perubahan Undang-Undang Penanggulangan Bencana harus melahirkan paradigma yang matang dan mutakhir dalam penanggulangan bencana.

"Kita ingin ada sistem yang berbasis pengurangan risiko bencana, bukan hanya penanggulangan bencana. Risiko tidak bisa dinolkan, apalagi kita tinggal di Indonesia yang rawan bencana, tetapi bisa dikurangi," kata Catur dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Kerja RUU Penanggulangan Bencana Komisi VIII DPR yang diliput secara daring di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Catur juga meminta perubahan Undang-Undang Penanggulangan Bencana juga mewujudkan kelembagaan yang kuat dan berwibawa dalam penanggulangan bencana, bukan hanya sebagai badan birokrasi semata.

Baca juga: DPR-Pemerintah sepakat bahas perubahan UU Penanggulangan Bencana

Ia meminta, badan penanggulangan bencana harus mampu menjalankan fungsi yang paripurna sebagai koordinator dan komandan yang andal di lapangan, bukan hanya pelaksanaan penanggulangan bencana yang parsial.

"Revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana juga harus memastikan pendanaan yang memadai, yaitu alokasi anggaran yang reguler untuk penanggulangan bencana," tuturnya.

Selain itu, peran pemerintah daerah juga harus diperkuat. Daerah harus mandiri dan tangguh bencana dengan memiliki standar pelayanan minimum dalam penanggulangan bencana.

Baca juga: DPR: RUU Penanggulangan Bencana respons cepat pandemi COVID-19

Saat bencana terjadi, menurut dia, penetapan kedaruratan oleh pemerintah pusat maupun daerah harus lugas, cepat, dan tegas, bukan tanggapan yang lamban dan bertele-tele.

"Kriteria dan parameter harus disepakati bersama meskipun parameter bencana bermacam-macam," ujarnya.

Perubahan Undang-Undang Penanggulangan Bencana juga diharapkan bisa mendorong proses bisnis multitasking yang mumpuni dari dunia usaha.

Pelibatan organisasi kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana juga harus mendapat pengakuan dalam perubahan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

"Organisasi kemasyarakatan harus menjadi sektor yang aktif sebagai subjek, bukan hanya pemain figuran yang amatiran. Perannya harus diakomodasi," katanya.

Baca juga: CSIS: Tingkatkan kesadaran soal pentingnya penanggulangan bencana

Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang baru juga diharapkan bisa memunculkan kesetaraan dan inklusi dengan melibatkan semua segmen dan melindungi kelompok yang paling berisiko.

"Misalnya kelompok penyandang disabilitas. Menjadi kelompok rentan bukan karena rasa iba dan kasihan yang dianggap lemah dan tidak berdaya," tuturnya.

Undang-Undang Penanggulangan Bencana juga harus mengatur pelibatan TNI/Polri secara terukur. Menurut Catur, selama ini terbukti TNI/Polri lebih gesit ketika terjadi kedaruratan daripada kelompok lain.

Panitia Kerja RUU Penanggulangan Bencana Komisi VIII DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah lembaga masyarakat.

"Pendapat dari masyarakat ini akan menjadi pertimbangan panitia kerja Komisi VIII ketika nanti rapat dengan panitia kerja pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily ketika memimpin rapat.

Baca juga: Pemerintah beri empat catatan terhadap RUU Penanggulangan Bencana

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020