Jakarta (ANTARA) - Aparat Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki salah satu tersangka pembunuhan dan mutilasi di Apartemen Kalibata City lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.

"Ada perlawanan pada saat diamankan kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Yusri menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni seorang pria berinisial DAF (26) dan perempuan berinisial LAS (27).

Dalam penangkapan itu, polisi lebih dulu meringkus tersangka LAS tanpa perlawanan.
"Pertama menangkap LAS, yang bersangkutan kooperatif," katanya.

Pada saat bersamaan, polisi juga berusaha menangkap tersangka DAF. Namun karena DAF terus melawan, petugas akhirnya terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kakinya.

Keduanya dibekuk petugas di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat. Rumah itu merupakan lokasi yang disiapkan oleh tersangka untuk menguburkan jasad korban.

Baca juga: Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kalibata terancam hukuman mati
Baca juga: Polisi: Pelaku mutilasi sewa rumah untuk kubur jasad korban


Motif keduanya untuk menghabisi korban yang diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu (33) adalah ekonomi. Keduanya bersekongkol menghabisi Rinaldi untuk menguasai hartanya.

Tersangka LAS awalnya mengajak korban untuk menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban.

Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City. Rencananya kedua tersangka akan menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi mengenai orang hilang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Korban Rinaldi Harley Wismanu dilaporkan hilang ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2020.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020