Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran aktif mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

KPK, Kamis (17/9) memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut.

"Penyidik terus mendalami dugaan peran aktif dari tersangka NHD dan RHE dalam melakukan serangkaian perbuatan sehingga kemudian para tersangka diduga menerima imbalan baik dalam bentuk sejumlah uang maupun barang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: KPK ungkap kendala lacak aset Nurhadi di lapangan

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi seperti lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor dan belasan kendaraan mewah.

Terkait aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Lo Jecky dipanggil jadi saksi kasus suap dan gratifikasi Nurhadi

Baca juga: KPK konfirmasi arsitek soal dua rumah milik tersangka Nurhadi

Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal mobil milik tersangka Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020