Digitalisasi kegiatan ekonomi dinilai penting karena akan mengurangi interaksi langsung antarindividu namun kehidupan ekonomi tetap berjalan
Jakarta (ANTARA) - Peneliti yang juga Ketua Bidang Mobilitas dan Sebaran Penduduk Ikatan Praktisi Ahli Demografi Indonesia (IPADI) Chotib Hasan mengatakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus didukung dua hal utama, yakni digitalisasi kegiatan ekonomi dan penegakan hukum.

"Pemberlakuan kembali PSBB yang lebih ketat sudah sepatutnya dijalankan, namun perlu perhatian," kata Chotib yang juga peneliti di Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia kepada ANTARA, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah persoalan ekonomi di masa pemberlakuan kembali PSBB. Oleh karena itu, dengan kehidupan tatanan baru bersama pandemi COVID-19, masyarakat perlu disosialisasikan tentang pentingnya digitalisasi kegiatan ekonomi.

Digitalisasi kegiatan ekonomi dinilai penting karena akan mengurangi interaksi langsung antarindividu namun kehidupan ekonomi tetap berjalan.

Selanjutnya, penegakan hukum harus benar-benar ditegakkan. Karenanya, perlu petugas penegak hukum yang tegas namun humanis dan mendidik masyarakat.

"Kalaupun ada hukuman perlu hukuman yang mendidik tentang kesadaran perlunya melatih diri terhadap tatanan kehidupan baru," katanya.

Dalam pelaksanaan PSBB, kata dia, perlu pelibatan tokoh masyarakat, baik formal maupun informal, untuk ikut berpartisipasi dalam komunikasi, penyebarluasan informasi dan edukasi tatanan kehidupan baru, serta menghidupkan kembali kehidupan bergotong royong dan saling membantu dalam kehidupan bermasyarakat tanpa harus berinteraksi secara langsung.

PSBB di Jakarta dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan kasus terinfeksi COVID-19.

Chotib mengatakan jumlah penderita positif COVID-19 di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta terus mengalami peningkatan yang tajam terlebih setelah dihentikannya pemberlakuan PSBB di Jakarta sejak Juni 2020.

Menurut Chotib, pada Juni 2020 Gubernur DKI Jakarta bermaksud melakukan PSBB transisi, yaitu pelonggaran PSBB sambil melakukan evaluasi terhadap perkembangan kasus, namun masyarakat menerjemahkan PSBB transisi itu sebagai penghentian pemberlakuan PSBB.

"Semua kantor masuk, beberapa mal sudah buka, bahkan sudah ada rencana pembukaan bioskop, kondisi lalu lintas di Jakarta kembali seperti sediakala sebelum pemberlakuan PSBB. Hal ini yang membuat kasus makin melonjak tajam," katanya.

Per tanggal 8 September 2020 jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP) di Jakarta tercatat 48.811 kasus yang merupakan 24,4 persen dari kasus nasional (200.035 kasus).

Pada masa PSBB (per 20 Mei 2020) kasus di Jakarta masih 6.150 dan merupakan 32 persen dari kasus nasional (19.189 kasus). Itu berarti kondisi Jakarta sebenarnya membaik dibanding kondisi lain di luar Jakarta.

Hal itu juga terlihat dari penurunan "fatality rate" yang semula 8 persen menjadi 2,7 persen. Sementara kasus nasional turun dari 6 persen menjadi 4,1 persen. Dari perbandingan berbagai indikator itu terlihat bahwa Pemerintah DKI Jakarta memiliki penanganan COVID-19 yang lebih baik daripada daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Namun jika bicara Jakarta saja, Chotib menuturkan kondisi sebenarnya memang mengkhawatirkan, hanya beberapa daerah saja yang jumlah kasusnya masih berada di bawah 10 per 8 September 2020 seperti Kelurahan Roa Malaka, Glodok, dan Karet Semanggi.

Padahal di awal-awal, hanya Kelurahan Petamburan dan Kelurahan Sunter Agung yang kasusnya paling menonjol.

"Dengan pemberlakuan PSBB transisi ternyata masyarakat abai dengan kehidupan tatanan baru. Tentunya hal ini jauh lebih berat ketimbang pada masa-masa awal sebelum PSBB. Bahkan ada sebagian masyarakat yang beropini bahwa virus itu sebenanya tidak ada, padahal kondisi gawat berada di depan mata," katanya.

Dengan diberlakukannya PSBB kembali, maka kehidupan tatanan baru sudah benar-benar harus dijalankan, demikian  Chotib Hasan ​​​​​​.

Baca juga: Indef: PSBB DKI contoh tepat atur kembali strategi pulihkan ekonomi

Baca juga: Penggugat praktik pemberlakuan PSBB tak miliki kedudukan hukum

Baca juga: Apindo perkirakan PSBB Jakarta tidak pengaruhi ekonomi Batam


 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020