Jakarta (ANTARA) - KPK, Jumat, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi/mantan sekretaris MA)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tiga saksi, yakni pensiunan pegawai PT Perkebunan Nusantara X, Maskan Prabowo, serta dua PNS, masing-masing Jumadi dan Hilman Lubis. Pemanggilan tiga saksi itu dilakukan untuk terus mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi.

Baca juga: KPK panggil notaris dan wiraswasta penyidikan kasus Nurhadi

Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.

Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: KPK cecar Nurhadi dan menantunya soal kepemilikan aset

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi seperti lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor dan belasan kendaraan mewah.

Terkait aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan pencucian uang. 

Baca juga: MA diminta segera bentuk tim investigasi usut pihak lain kasus Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020