Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meningkatkan patroli di wilayah yang berpotensi dijadikan arena balap liar kendaraan bermotor.

"Kita sudah lakukan mapping beberapa daerah yang berpotensi terjadinya balapan liar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sambodo menyatakan petugas akan menindak tegas pengendara yang terlibat balapan liar di wilayah hukum Polda Metro Jaya sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengedepankan preemtif berupa imbauan dan edukasi kepada pengendara.

Baca juga: Polda Metro tilang 11 mobil balap liar di Senayan
Baca juga: Polda Metro buru pebalap liar yang tersebar di media sosial


Tangkap layar - Kendaraan roda empat yang terlibat balapan liar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat tersebar melalui media sosial pada beberapa hari lalu. (ANTARA/HO/Instagram@jakarta.terkini)
 

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak pelanggaran (tilang) 11 mobil yang terlibat balapan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (19/9) dini hari.

Polisi sempat mengamankan salah satu pengendara balap liar berinisial RN. Petugas masih memburu pengemudi yang terlibat balap liar tersebut.

RN dijerat Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat.

Pasal itu mengatur "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000".

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020