Semarang (ANTARA) - Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan kesehatan, menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal di tengah pandemi COVID-19,

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dalam siaran pers di Semarang, Selasa mengatakan, Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Kapolsek Tegal Selatan dicopot buntut konser dangdut

Baca juga: Polda periksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal gelar konser dangdut


Menurut dia, tersangka mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang, tanpa memperhatikan protokol kesehatan pada 23 September 2020.

"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," katanya.

Menurut dia, 18 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.

Selain itu, lanjut dia, sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik.

Baca juga: Polri nyatakan ada dugaan pidana dalam konser dangdut di Tegal

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal belum ditetapkan sebagai tersangka

Barang bukti yang diamankan di antaranya buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat oleh Wasmad Edi Susilo, serta video yang berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tegal akui khilaf gelar konser dangdut saat pandemi

Baca juga: Ketua Golkar Kota Tegal ditegur karena abai protokol kesehatan


 

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020