Karimun, Kepri (ANTARA News) - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dr Zufri Taufiq mengatakan pengunduran diri 18 dokter yang bertugas di RSUD Karimun belum mengindikasikan melanggar kode etik kedokteran.

"Kami belum menemukan pelanggaran kode etik kedokteran yang dilakukan para dokter tersebut," katanya di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Zufri mengatakan pelanggaran kode etik kedokteran dapat terjadi jika seorang dokter menolak melayani pasien, namun pengunduran diri itu belum dapat diartikan bahwa yang bersangkutan enggan menjalankan profesinya.

"Meski tidak bertugas di rumah sakit, mereka masih melayani pasien di tempat praktiknya masing-masing," katanya.

Ia juga menyebutkan terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa pengunduran diri melanggar kode etik profesi kedokteran.

"Kami masih mempelajarinya, namun belum kami temukan pasal-pasal yang dilanggar," katanya.

Menurut dia jika nanti memang ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya tentu akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam kode etik tersebut.

"Kami hanya melihat dari sisi profesi seorang dokter," katanya.

Diberitakan sebelumnya dari 19 dokter yang bertugas di RSUD Karimun, 18 di antaranya mengundurkan diri pada Kamis (25/2) pekan ini yang terdiri atas sepuluh dokter spesialis dan delapan dokter umum.

Direktur RSUD Karimun drg Agung Martyarto menyayangkan pengunduran diri para dokter itu di saat pihaknya tengah mengupayakan musyawarah mencari jalan keluar terkait tuntutan para dokter.

"Kami sebenarnya akan bermusyawarah pada hari pengunduran diri itu, namun mereka mundur lebih dulu," katanya.

Sementara itu, Ridwan A Putera, salah satu dokter yang mundur mengatakan bahwa keputusan itu merupakan puncak dari kekecewaan mereka atas kebijakan manajemen.

"Berat bagi kami untuk mundur, namun pengunduran itu sudah menjadi keputusan akhir akibat kebijakan manajemen yang mengecewakan," katanya.

Dia juga mengaku kecewa dengan manajemen yang dianggap menunda musyawarah untuk membahas tuntutan para dokter.

(T.PK-HAM/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010