Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung setelah melakukan ekspose gelar perkara bersama jaksa peneliti selama lebih dari tiga jam.

"Ini adalah upaya untuk mengungkap peristiwa pidana yang terjadi, tentunya akan mengerucut untuk mencari tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Bareskrim minta keterangan pejabat tinggi Kejagung soal kebakaran

Ia menuturkan ekspose dilakukan sejak pukul 10.00 hingga 13.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo serta dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana serta Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

"Ekspose dilakukan dengan jaksa peneliti agar mendapatkan masukan langsung sehingga nantinya diharapkan berkas lengkap saat diserahkan," katanya.

Selain melakukan gelar perkara, Awi Setiyono mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi yang terdiri atas penjual jasa bersih-bersih, staf ahli Jaksa Agung, Biro Hukum Kejaksaan, dan staf Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Polri periksa 12 saksi kasus kebakaran Gedung Kejagung

"Di samping melakukan pemeriksaan saksi yang tadi disampaikan, penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan kemudian penyusunan resume guna percepatan proses penyidikan," ucap Awi Setiyono.

Sebelumnya tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis (17/9).

Dari gelar perkara itu disimpulkan terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, yakni sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena "open flame" (nyala api terbuka) sehingga gelar perkara meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Polri panggil ahli Kemen PUPR dan BPOM saksi kasus kebakaran Kejagung

Diduga terdapat pelanggaran terhadap Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila terdapat korban meninggal. Selain itu juga Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020