. Artinya, pelanggaran terjadi kurang dari 15 persen
Jakarta (ANTARA) - Meski sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan demikian gencar, namun tidak mudah menekan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) patut dicermati pihak-pihak terkait. Jika dibiarkan, pelanggaran itu dikhawatirkan memicu terjadinya penyebaran virus corona (COVID-19) yang akhir memunculkan klaster pilkada.

Baca juga: DKI data info klaster mes pekerja tempat hiburan malam Jakarta

Baswalu RI menemukan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye pilkada pada 28-30 September 2020 di 35 kabupaten dan kota.

"Tim kampanye belum memastikan protokol kesehatan selama kampanye," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin saat Webinar Mappilu PWI bertema "Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Sehat dan Berbudaya" yang berlangsung Kamis (1/10).

Baca juga: Kampanye minim pelanggaran, Mendagri optimistis pilkada aman COVID-19

Berdasarkan hasil evaluasi Bawaslu tersebut, 35 kabupaten dan kota itu di antaranya Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Makassar dan Sorong Selatan.

Pengawasan yang dilakukan selama tiga hari itu, Bawaslu menemukan pelaksanaan kampanye di 582 titik di 187 kabupaten dan kota.

Perinciannya, pertemuan terbatas tatap muka sebanyak 250 kegiatan (43 persen), penyebaran bahan kampanye 128 kegiatan (22 persen), pemasangan alat peraga 99 kegiatan (17 persen), kampanye media sosial 64 kegiatan (11 persen) dan kampanye dalam jaringan 11 persen.

Data tersebut, sebenarnya bisa menjadi refleksi bahwa pertemuan tatap muka masih menjadi metode kampanye yang diandalkan pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon.

 
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) menunjukkan surat Maklumat Kapolri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020). Maklumat Kapolri tersebut berisi tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020. Terdapat empat poin yang ditekankan Kapolri dalam maklumat tersebut, salah satunya menekan klaster COVID-19 di Pilkada. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.


Padahal pilihan kampanye yang dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung berpotensi sekali menyebarkan COVID-19 sehingga perlunya mematuhi protokol kesehatan.

Menurut Baswaslu, hampir separuh metode kampanye dilakukan secara tatap muka. Ini membutuhkan peran semua pihak untuk memastikan pilkada yang sehat, berkualitas dan berbudaya dengan mematuhi protokol kesehatan.

Minim
Terhadap pelanggaran-pelanggaran itu, khususnya pada pelaksanaan kampanye, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun memberi perhatian serius. Apalagi pelanggaran tersebut umumnya terkait protokol kesehatan, yakni pertemuan tatap muka yang melibatkan cukup banyak orang.

Baca juga: KPU ingatkan jangan sampai penyebaran COVID-19 lewat bahan kampanye

Ke depan, dengan pengawasan dari Baswaslu bersama aparat gabungan, dia optimistis penyelenggaraan Pilkada 2020 dapat terlaksana dengan aman. Hal itu berkaca dari kegiatan kampanye yang telah berlangsung, namun pelanggaran dinilai minim.

Karena itu, Mendagri Tito Karnavian menilai tahapan kampanye dalam pelaksanaan Pilkada 2020 sepanjang enam hari terakhir berjalan cukup baik.

Dengan kata lain, tidak terjadi pelanggaran yang cukup signifikan terhadap protokol kesehatan COVID-19 oleh para pasangan calon dan tim kampanye.

Dari enam hari kampanye, terjadi pelanggaran di 35 wilayah dari 309 wilayah. Artinya, pelanggaran terjadi kurang dari 15 persen.

Karena itu, pelanggarannya juga dinilai tidak terlalu signifikan, tidak seperti pada 4-6 September saat pendaftaran bakal pasangan calon ke Kantor KPU di daerah.

Baca juga: Peneliti: Satu buzzer ber-"follower" lebih banyak punya pengaruh kuat

Dengan demikian, Mendagri menilai arahan dan imbauan selama ini sudah dijalankan dengan baik oleh seluruh otoritas yang ada, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Mendagri membahasakan "mesin" pusat dan daerah sudah berjalan dalam menjaga protokol kesehatan COVID-19 agar dipatuhi oleh seluruh pasangan calon, tim sukses dan masyarakat. Untuk itu, Mendagri meminta agar konsistensi tersebut dapat terus dijaga.
 
Tanda tangan seluruh pihak yang terlibat aktif dalam ajang Pilkada Kota Mataram menyatakan komitmen  untuk saling menjaga jangan sampai memunculkan klaster baru COVID-19. (ANTARA/Dhimas B.P.)


Dengan kebersamaan dan sinergi ini diharapkan Indonesia bisa menyelenggarakan pilkada dengan aman, baik dari gangguan ketertiban umum dan berbagai bentuk kegiatan anarkis maupun dari penyebaran COVID-19.
Bahkan lebih dari itu, ada optimisme pilkada berkontribusi dalam menekan penyebaran COVID-19.

Misalnya, para calon kepala daerah membagikan masker kepada masyarakat. Masker adalah bagian dari protokol kesehatan sehingga upaya itu baik sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Maklumat
Untuk mewujudkan harapan agar tidak terjadi penyebaran COVID-19, saat ini terdapat tiga instrumen hukum yang bisa digunakan untuk menegakkan protokol kesehatan.

Yakni, peraturan daerah (perda). Ujung tombak dari penegakan perda adalah Satpol PP didukung Polri-TNI.

Kemudian, Peraturan KPU (PKPU). Selanjutnya, Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Lalu Lintas serta KUHP.

Untuk memperkuat penegakan hukum terkait antisipasi penyebaran COVID-19,
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga telah menerbitkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 diterbitkan tanggal 21 September 2020.

Pertama, Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

Kedua, Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan serta protokol kesehatan COVID-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

Ketiga, Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Jadi sudah sangat terang benderang bahwa dengan adanya beberapa aturan itu, seluruh peserta pilkada diharapkan bisa mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi di daerah.

Jangan sampai pilkada menjadi malapetaka dengan semakin merebaknya virus corona. Justru sebaliknya--jika dilaksanakan secara konsisten sesuai aturan dan disiplin protokol kesehatan--berpotensi ikut menekan penyebaran wabah.

Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020