ANTARA - Guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan pemerintahan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kendari yang jumlahnya mencapai sekitar 6.500 ASN diwajibkan mengikuti rapid test antigen yang dilakukan secara bertahap. Pemeriksaan ini dimulai Senin (5/10) di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari hingga satu bulan ke depan. (Saharudin/Agha Yuninda Maulana/Perwiranta)