Bintan (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban menahan kapal ikan asing berbendera Malaysia yang mencuri ikan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.

"Kapal tersebut berjenis pukat dengan nama kapal JHF 5183 T berbendera Malaysia yang memasuki wilayah kedaulatan Republik Indonesia di perairan Kepulauan Berakit," kata Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban, Kapten Handry Sulfian, melalui siaran pers tertulis, Selasa (6/10).

Ia menjelaskan kejadian itu berawal saat mereka patroli keselamatan pelayaran dengan menggunakan kapal patroli KN Kalimasadha-P115, pada koordinat 01° 24' 570" Lintang Utara/104° 35' 087" Bujur Timur, Senin (5/10).

Baca juga: KKP tingkatkan kapasitas pengawas deteksi hasil pencurian ikan

Kemudian mereka mendeteksi dan mencurigai salah satu objek kapal bernama JHF 5183 T yang memasuki perairan Indonesia.

"Patroli keselamatan pelayaran menggunakan kapal patroli KN Kalimasadha-P115 dengan nakhoda Kapten Putra Wardana pada pukul 09.05 WIB. Kami mencurigai sebuah kapal dan segera melakukan kontak radio dengan kapal tersebut, namun tidak mendapat respon," kata dia.

Setelah itu, kata dia, tim boarding officer dari segera melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: KKP tangkap kapal ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka

Dari hasil pemeriksaan kepada nakhoda kapal, menjelaskan bahwa pada koordinat 01° 32' 204" LU/104° 36' 857" BT, ternyata kapal nelayan Malaysia itu mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Sekitar pukul 12.05 WIB, kami juga melakukan koordinasi dengan Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam yang rencananya akan diserahterimakan dan kapal ikan Malaysia itu secara ad hoc ke pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban,” katanya.

Baca juga: Hari Maritim Nasional, KKP siap terus jaga kedaulatan bahari Nusantara

Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB, KN Kalimasadha-P.115 bersandar di dermaga pangkalan bersama dengan kapal nelayan Malaysia itu.

"Seluruh kru kapal berjumlah lima orang, di antaranya satu orang WNI sebagai nakhoda dan empat ABK WNA Malaysia untuk selanjutnya diperiksa oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan Tanjung Uban dengan sesuai dengan protokol kesehatan," kata dia.

Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kapal itu, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban akan memproses hasil pemeriksaan ini lebih lanjut sesuai ketentuan nasional maupun internasional.

Baca juga: KKP rampungkan penyidikan dua kapal pencurian ikan di Selat Malaka

Pewarta: Ogen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020