Dikonfirmasi penyidik terkait proses dan alur transaksi perbankan terkait perkara ini yang diduga juga mengalir ke berbagai pihak
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

Untuk mendalaminya, penyidik KPK pada Rabu (7/10) telah memeriksa dua saksi, yakni Staf Bisnis Legal Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Banjar Galih Achmad Nugraha dan Staf Bagian Bisnis (Kredit) Bank BJB Banjar Boyke Dewangga Putu Uci.

"Dikonfirmasi penyidik terkait proses dan alur transaksi perbankan terkait perkara ini yang diduga juga mengalir ke berbagai pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: MAKI serahkan 100 ribu dolar Singapura ke KPK
Baca juga: KPK dorong perbaikan layanan publik di Samsat Jakarta Utara dan Pusat


KPK pada Rabu (7/10) juga telah memeriksa lima saksi lainnya dalam penyidikan kasus itu, yakni Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banjar atau Kabid SDA Dinas PUPR Banjar 2013-2016 Agus Saripudin, Pemilik CV Jaya Konstruksi, CV Tunjung Sari, dan CV Puncak Asih Bayu Kusuma.

Selanjutnya, Artri berprofesi mengurus rumah tangga, Direktur PT Cahaya Kristal Putra Dadang Alamsyah, dan Staf Keuangan di RSU Banjar Patroman Fitriah.

Ali mengatakan saksi Agus Saripudin dan Bayu Kusuma dikonfirmasi penyidik mengenai pengetahuan saksi terkait pelaksanaan beberapa proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017.

"Saksi Artri, Dadang Alamsyah, dan Fitriah, dilakukan penyitaan berbagai barang bukti diantaranya dokumen-dokumen terkait dengan perkara ini," tuturnya.

Adapun pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut digelar di Aula Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Bandung.

Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Baca juga: Pemkot Malang gandeng KPK untuk awasi PSU kawasan perumahan
Baca juga: KPK ingatkan pengembang perumahan di Kota Malang segera serahkan PSU

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020