Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menyatakan telah membubarkan dua kegiatan kampaye Pilkada Serentak 2020 di wilayahnya.

"Itu hasil pengawasan kami selama 12 hari kampanye," kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Kamis.

Rusidi mengatakan pembubaran dua kegiatan kampanye oleh Pengawas Pemilu yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

"Dua pembubaran kampanye tersebut terjadi di Kota Dumai dikarenakan pihak penyelenggara tidak mengantongi izin dari kepolisian setempat," katanya.

Rusidi mengatakan selama 12 hari masa kampanye di sembilan kabupaten/kota di Riau sudah dilakukan kegiatan sebanyak 449 kali dalam bentuk pertemuan terbatas.

Sesuai jadwal dari 26 September 2020, para paslon yang telah ditetapkan oleh KPU telah diperbolehkan melakukan kampanye.

Baca juga: 33 paslon Pilkada 2020 siap berlaga di wilayah Riau

Adapun prosedur yang harus ditempuh dalam melakukan kampanye, pasangan calon harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari pihak kepolisian setempat.

Hal ini berlaku untuk setiap jenis kampanye, termasuk tatap muka atau dialogis. STTP tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada polisi yang ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu setempat.

Dalam pengawasan kampanye di 10 hari pertama ini, lanjut Rusidi, paslon lebih banyak melakukan kampanye dengan pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye dalam bentuk masker, penutup kepala wanita (jilbab), kartu nama, brosur, stiker dan lain lain.

Kegiatan ini tersebar di beberapa daerah seperti di Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.

"Bahan kampanye yang dibagikan pasangan calon kita lihat ada yang berbentuk jilbab, masker, pakaian, kartu nama dan brosur, dan itu diperbolehkan," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu: Tidak terapkan protokol COVID-19, kampanye bisa dibubarkan

Pada masa pandemi COVID-19 ini penerapan protokol kesehatan, juga merupakan bagian fokus pengawasan Bawaslu.

Dari catatan Bawaslu, pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Kabupaten Kuansing dan Kabupaten Kepulauan Meranti, namun pengawas yang berada di lapangan segera mengingatkan kepada tim sukses dan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan.

"Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK (alat peraga kampanye) yang tidak sesuai aturan, dan jika kami mendapatinya kami akan langsung tertibkan," tukasnya.

Baca juga: Kampanye dibubarkan bila langgar protokol COVID-19 di Sulawesi Tengah

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020