Jakarta (ANTARA) - Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla memberikan pendampingan hukum kepada Sugeng Wahyono, nahkoda kapal MT Celosia, dalam persidangan di Thailand, pada Rabu (7/10).

Kapten Sugeng ditahan oleh otoritas hukum Thailand sejak Januari 2019 atas dakwaan melakukan pelanggaran UU Kepabeanan Thailand, ketika membawa MT Celosia yang bermuatan cairan coolant seberat 680 ton dari Pelabuhan Port Klang, Malaysia dengan tujuan Pelabuhan Pak Nam, Ranong.

Dalam tuduhan awal, disebutkan bahwa Sugeng tak memiliki hak untuk membawa kapal bermuatan cairan kimia sebesar 680 ton memasuki wilayah perairan Thailand, membawa orang asing yaitu 21 anak buah kapal MT Celosia, mempekerjakan orang asing di kapal yang disandarkan di Pelabuhan Ranong, membiarkan dan mengizinkan pekerja setempat naik ke kapal, dan membongkar muatan kapal tanpa izin dari otoritas setempat.

“Atas semua tuduhan tersebut, Konsulat Songkhla telah memberikan pendampingan, dengan fokus kepada kepentingan hukum Kapten Sugeng Wahyono dan 21 ABK serta kapal MT Celosia berbendera Indonesia,” demikian keterangan tertulis KRI Songkhla, Jumat.

Berkat koordinasi dengan penasihat hukum yang ditunjuk, KRI Songkhla telah melakukan pendampingan untuk proses pre-trial conference sehinga satu persatu tuduhan yang dialamatkan kepada Kapten Sugeng dan 21 ABK MT Celosia dapat diselesaikan secara hukum.

Konsulat RI Songkhla bekerjasama dengan pemilik kapal telah memfasilitasi pergantian kru MT Celosia dengan dengan kru baru untuk menangani kapal yang bermuatan cairan berbahaya selama bersandar di lepas pantai Pelabuhan Pak Nam, Ranong, hingga 20 Juli 2019. Pada saat itu, MT Celosia dapat berlayar kembali dengan penambahan kru yang sesuai dengan standar kapal tanker berbobot 4.751 ton.

Selama masa penyidikan kasus tersebut, otoritas hukum Thailand telah menetapkan Kapten Sugeng Wahyono tujuh orang lain yang berkewarganegaraan Thailand dan Malaysia sebagai tersangka dengan jaminan tahanan luar oleh perusahaan masing-masing. Ancaman hukuman yang akan dihadapi adalah denda dan atau hukuman badan tidak lebih 10 tahun.

Dalam masa tahanan luar Kapten Sugeng tinggal di sebuah hotel yang disediakan oleh perusahaan kapal dan mendapat pendampingan secara teratur dari Konsulat RI Songkhla terutama saat COVID-19 menyebar di Thailand sejak Maret 2020.

Seperti WNI lainnya di Thailand, selama pandemi Sugeng telah ikut menerima bantuan logistik dari Konsulat RI Songkhla, sesuai dengan rencana mitigasi bencana yang dijalankan pemerintah Indonesia melalui seluruh perwakilan di luar negeri.

Baca juga: Pemerintah repatriasi 51 nelayan WNI dari Thailand
Baca juga: KBRI-Garuda bekerja sama pulangkan WNI dari Thailand
Baca juga: KBRI Bangkok pulangkan 66 WNI lagi terdampak "lockdown" di Thailand


Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020