Nanti biar rekan-rekan kami dari Direktorat Gratifikasi untuk melihat motivasi maupun 'background' siapa yang memberikan dan maksud dan tujuannya apa. Setelah itu, baru kami akan dalami juga
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sumber uang 100 ribu dolar Singapura yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Memang bisa dilihat nanti siapa yang memberi, kaitannya apa, kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi yang kemarin menerima penyerahan uang itu untuk dicek lebih dalam karena Pak Boyamin sendiri kemarin kan hanya menyebut inisial-inisial saja," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Pada Rabu (7/10), Boyamin telah menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura ke KPK yang sebelumnya telah diterimanya diduga terkait kasus Djoko Soegiarto Tjandra.

Baca juga: MAKI serahkan 100 ribu dolar Singapura ke KPK

Baca juga: KPK analisis laporan gratifikasi 100.000 dolar Singapura dari MAKI


"Nanti biar rekan-rekan kami dari Direktorat Gratifikasi untuk melihat motivasi maupun 'background' siapa yang memberikan dan maksud dan tujuannya apa. Setelah itu, baru kami akan dalami juga," ungkap Karyoto.

Atas penyerahan uang ke KPK sebagai bentuk laporan gratifikasi tersebut, Karyoto pun menghargainya, meskipun Boyamin bukan seorang penyelenggara negara.

"Kita sangat hargai peran serta masyarakat dan Pak Boyamin cukup luar biasa juga dan kita lihat memang kalau dikatakan sebagai gratifikasi itu kan bukan penyelenggara negara bukan pejabat atau tidak punya kewenangan apapun," tutur-nya.

Sebelumnya, Boyamin mengaku pemberian uang tersebut dilakukan setelah dirinya melapor ke KPK soal bukti kasus Djoko Tjandra terkait adanya istilah "bapakku-bapakmu" dan "king maker".

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya.

"Jadi setelah saya datang ke sini (KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi. Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain," ujar Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10).

Saat pemberian uang tersebut, ia mengaku tidak dapat menolaknya karena mengetahui jika uang tersebut tidak sampai di tangannya maka temannya itu dianggap gagal membawa amanah dari yang mengutusnya.

"Dia istilahnya seperti membawa amanah yang dia juga tidak bisa menolak dan kemudian saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," ujar Boyamin.

Baca juga: MAKI jelaskan sosok "king maker" dalam kasus Djoko Tjandra

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020