halte TransJakarta  yang mengalami kerusakan dminta segera dilakukan perbaikan, dibersihkan, dan secepatnya dapat digunakan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kerusakan fasilitas umum (fasum) akibat aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Kamis (8/10) mencapai Rp65 miliar termasuk yang dialami 25 halte TransJakarta.

"Kerugian terbesar dari kerusakan fasum dialami halte TransJakarta menyusul kemudian  pos polisi, lampu lalu lintas, papan separator, pot, tanaman, dan fasilitas lainnya," kata Riza (panggilan akrab Ahmad Riza Patria) di Balai Kota Jakarta, Jumat. 

Baca juga: DLH DKI kumpulkan 398 ton sampah sisa aksi massa

Riza minta agar halte TransJakarta  segera dilakukan perbaikan, dibersihkan, dan secepatnya dapat digunakan.

Ariza memastikan layanan transportasi umum di Jakarta tidak terganggu pasalnya Pemprov DKI telah mengambil solusi terhadap halte yang rusak itu dengan mengurangi dan mengalihkan rute bus Transjakarta.

"Jadi yang secara umum terkait transportasi umum di Jakarta kita tidak ada masalah, kita carikan solusinya sehingga masyarakat tetap bisa menggunakan transportasi umum," tutur dia.

Baca juga: Wali Kota Jaksel inventarisasi kerusakan fasilitas akibat aksi massa

Atas kejadian tersebut, Riza meminta pada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan berlebihan hingga perusakan fasilitas publik saat menyampaikan aspirasi pendapatnya.

"Untuk itu kami minta kepada masyarakat untuk tidak melakukan perusakan fasilitas umum atau fasilitas trasnportasi atau fasilitas lainnya, karena ini kan dipakai kita semua, mungkin keluarganya juga," ucap Riza.

Baca juga: TransJakarta hentikan operasional imbas demonstrasi di Jakarta

Diinformasikan, saat ini ada sekitar 25 halte Transjakarta yang dibakar dan dirusak massa tak dikenal, sekitar 18 pos polisi dibakar, Gedung Kementerian ESDM serta Wisma Antara mengalami kerusakan dan beberapa jalan ditutup serta mengalami kerusakan karena pembakaran material pembatas jalan, imbas dari demonstrasi memprotes Undang-undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10).

 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020