Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan (SKP2) kakak dan adik Arthalyta Suryani alias Ayin, Aman dan Simon Susilo, yang menjadi tersangka kasus penipuan dan pemalsuan surat.

"Saya setuju untuk dihentikan penuntutannya. Saya sudah pelajari dari segi yuridisnya, kalau ada yang tidak puas silakan melakukan upaya hukum," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kamal Sofyan, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusulkan penghentian penuntutan kasus kakak dan adik Ayin tersebut, karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidananya.

Kemudian, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada 16 Februari 2010 memerintahkan Jaksa Agung Hendarman Supanji segera melakukan pemeriksaan internal dan meminta penjelasan dari Jaksa Agung.

Kasus itu sendiri dilaporkan oleh Direktur PT Bumiredjo, Budhi Yuwono yang menjadi korban dari aksi kakak dan adik terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Jampidum menyatakan dasar menyetujui penghentian penuntutan itu, karena tiga kesimpulan dari hasil kajian terkait kasus tersebut.

"Pertama, berdasarkan hasil ekpose di Kejati Lampung dianggap tidak mampu menyelesaikan (kasus kakak dan adik Ayin), maka di praperadilankan, hasilnya meskipun hakim memerintahkan untuk melanjutkan perkara, namun pada saat banding justru mendukung jaksa," katanya.

Kedua, kata dia, kesimpulannya, yakni, ada juga yang menggugat Kejagung terhadap penanganan kasus tersebut. "Namun karena tidak cukup bukti, akhirnya kita dimenangkan," katanya.

Ketiga, dilakukan kembali ekspose di Kejati Lampung yang berlangsung dua kali dan hasilnya, disimpulkan bahwa perkara kakak dan adik Ayin itu tidak terbukti.

Sementara itu, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan dengan sikap Kejagung yang akan menghentikan kasus kakak dan adik Ayin itu.

"Berarti Kejagung membela mafia hukum, saya akan mengajukan praperadilan," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman.

Kasus tersebut bermula dari laporan Budhi Yuwono pada tahun 2005 ke Polda Lampung yang menuduh Simon dan Aman terlibat dalam pemalsuan surat kuasa, dimana dengan surat tersebut keduanya berhasil membobol uang PT Bumiredjo sebesar Rp32 miliar di Bank Danamon dan 1,4 juta dolar AS atau Rp45 miliar di Bank Mandiri.

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010