Depok (ANTARA) - KPU Kota Depok Jawa Barat akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 16 Oktober 2020 setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan diumumkan dan selesai diuji publik di masyarakat.

"DPT tersebut akan dijadikan sebagai dasar untuk penyelenggaraan Pilkada Depok, pengadaan logistik dan lainnya," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Sabtu.

DPS Pilkada Kota Depok saat ini berjumlah 1.230.341 pemilih dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara mencapai 4.015 TPS.

Baca juga: KPU Kota Depok tetapkan DPS Pilkada 1.230.341 pemilih

"Saat ini petugas kami di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan sedang melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan untuk kemudian direkap di kecamatan dan pada 16 Oktober 2020 akan ditetapkan DPT," jelas Nana.

Untuk itu, kata Nana, sebelum dilakukan penetapan DPT, diharapkan masyarakat mengikuti dengan cermat dan cari tahu apakan dirinya sudah masuk dalam DPS atau belum.

"Jika ada nama warga yang belum tercantum di DPS maka bisa menghubungi RT/RW setempat untuk dimasukkan dalam daftar pemilih," katanya.

Baca juga: Bawaslu: Ada temuan bermasalah dalam tahapan coklit di Depok

Nana juga menegaskan jika warga belum juga terdaftar di DPT, hak pilihnya tidak akan hilang karena KPU Kota Depok akan tetap menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik yang dimilikinya.

"Nanti warga bisa melakukan pencoblosan di TPS tempat warga tersebut tinggal. Jadi hak pilihnya tidak akan hilang," jelasnya.

Nana sangat berharap kepada masyarakat, kepada partai politik, tim kampanye bakal pasangan calon untuk betul-betul mengikuti, mengawasi, mencermati terhadap kegiatan yang sedang berlangsung.

"Semoga daftar pemilih tetap yang akan kita hasilkan pada pertengahan Oktober betul-betul DPT yang valid dan akurat," ujarnya.

Baca juga: KPU ajak warga pastikan sudah terdaftar di Pilkada Depok 2020

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020