Mamuju (ANTARA) - Aliansi pemuda dan mahasiswa menduduki ruang paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat terkait aksi penolakan Rancangan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.

Ratusan aliansi pemuda tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kota Mamuju, PMII cabang Mamuju dan HMI Cabang Mamuju serta sejumlah lembaga kemahasiswaan dari berbagai kampus di Mamuju melakukan aksi unjuk rasa meminta UU Cipta Kerja dicabut di Mamuju, Senin.

Dalam aksinya massa pemuda dan mahasiswa tersebut melakukan konvoi dari pendopo lapangan Ahmad Kirang Mamuju menuju kantor DPRD Provinsi Sulbar.

Massa pemuda dan mahasiswa tersebut kemudian mengepung dan menduduki ruang paripurna DPRD Sulbar, massa tersebut kemudian diterima Ketua DPRD Sulbar, Suraida Suhardi Duka untuk berdialog.

Baca juga: KSPI serukan tidak akan ada kekerasan dalam aksi buruh lanjutan

Baca juga: Menko Airlangga luruskan soal tenaga kerja dan sertifikat halal


Ketua FPPI Mamuju, Muhammad Suyuti mengatakan FPPI Mamuju telah melakukan kajian, membaca, mencermati, menelaah substansi dari pada UU Cipta Kerja.

Menurut dia, UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada masyarakat dan hanya menguntungkan pemodal dan pengusaha, sehingga UU tersebut, harus dicabut dan dibatalkan pemerintah bersama DPR.

"Aksi yang kami lakukan berjalan damai dan tertib dan tidak melakukan aksi anarkis yang dapat mencederai demokrasi, dan apa yang menjadi tuntutan kami adalah kepentingan masyarakat bangsa dan negara," katanya.

Sementara ketua DPRD Sulbar Suraida Suhardi Duka juga menyatakan pihaknya juga menolak disahkannya UU Cipta Kerja dan meminta agar dibatalkan.

"Masyarakat menolak UU Omnibus Law yang telah disahkan DPR, karena menimbulkan aksi unjuk rasa di mana-mana, ditolak masyarakat luas, sehingga kami juga meminta agar pemerintah mengganti UU Omnibus Law dengan peraturan pengganti Undang-undang (Perpu)," kata Suraida.*

Baca juga: KSPI pertimbangkan opsi "judicial review" UU Cipta Kerja ke MK

Baca juga: Ketua DPR hormati masyarakat jika ingin uji materi UU Cipta Kerja

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020