pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya mencapai 953 orang atau 81,18 persen dari total kasus positif
Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Supriyanto mengatakan tingkat kesembuhan pasien dari penyakit tersebut di daerah itu mencapai 81,18 persen.

"Jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini mencapai 953 orang atau 81,18 persen dari total kasus positif," kata Supriyanto di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama pada Mei hingga saat ini tercatat 1.174 kasus setelah terjadi penambahan satu kasus positif.

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya bertambah 16 orang

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 65 orang. Sementara masyarakat yang berstatus saspek COVID-19 tercatat 548 orang.

Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" itu saat ini masih tercatat sebanyak 156 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 13,29 persen dari total kasus positif.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 32 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Baca juga: 11 pasien COVID-19 di Palangka Raya dinyatakan sembuh

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19.

Saat ini Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Baca juga: Angka sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya capai 81,32 persen

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.

Baca juga: Akumulasi pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 81,79 persen

 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020