Jakarta (ANTARA) - Sepanjang hari Rabu (14/10)  beragam peristiwa terjadi di Ibu Kota, mulai dari Raperda COVID-19 yang memuat denda Rp5 juta bagi penolak tes cepat hingga fakta yang polisi temukan terkait video viral mobil ambulans dikejar anggota polisi pada saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law berlangsung Selasa (13/10).

Berikut Redaksi Metropolitan LKBN ANTARA rangkumkan berita kemarin yang masih relevan untuk Anda baca pagi ini, klik judul untuk membaca lebih lanjut:

1. Raperda COVID-19, menolak "rapid test" didenda Rp5 juta

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira menyebutkan sanksi pelanggar protokol kesehatan dalam Raperda Penanggulangan COVID-19 di Jakarta ditetapkan maksimal.

"Sanksi itu maksimal, dalam perda Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan enam bulan," ujar Judistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

2.805 kilogram limbah minyak dikumpulkan dari Pulau Pramuka dan Panggang

Puluhan petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu mengumpulkan 805 kilogram limbah minyak mentah atau tarbal dari pesisir Pulau Pramuka dan Pulau Panggang, Rabu.

"Kita kerahkan 20 petugas Sudin LH dibantu pihak kelurahan dan taman nasional untuk semaksimal mungkin membersihkan perairan dari limbah minyak," kata Kasudin LH Kepulauan Seribu Djoko Rianto Budi di Jakarta, Rabu.

3.Pemkot Jakpus wajibkan perusahaan laporkan data asesmen

Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat menegaskan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi perusahaan-perusahaan harus mengisi dan melaporkan data asesmen kepada Seksi Pengawasan sesuai Pergub 101/2020.

"Kita ingatkan perusahaan-perusahaan melaporkan data assessment yang sudah diisi kepada kami Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat Kartika Lubis saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu.

4.Polda Metro wajibkan orang tua jemput anaknya yang diamankan

Polda Metro Jaya mulai memulangkan pemuda dan pelajar yang diamankan dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Selasa, namun mewajibkan orang tua untuk datang menjemput anaknya.

"Kita ambil keterangan, siang ini sudah didata, sebagian besar sudah dipulangkan satu per satu, dengan syarat, harus orang tuanya yang mengambil," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

5.Polisi: Ambulans kabur di Menteng diduga bawa batu untuk perusuh

Polda Metro Jaya mengatakan ambulans yang kabur saat akan diperiksa polisi di Menteng diduga membawa batu untuk perusuh yang menyusup dalam unjuk rasa untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (13/10).

"Keterangan awal ada dugaan bahwa ambulans tersebut adalah bukan untuk kesehatan tetapi untuk mengirimkan logistik dan indikasi batu untuk para pendemo," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020