Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah mengupayakan pemilih disabilitas atau berkebutuhan khusus di daerah tersebut, dapat menyalurkan hak pilih mereka untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng pada 9 Desember 2020.

"Iya, komponen masyarakat khususnya kaum disabilitas dan berkebutuhan khusus, kami upaya agar tetap bisa menyalurkan hak pilih pada 9 Desember 2020," ucap Ketua KPU Kabupaten Donggala M Unggul di Donggala, Minggu.

Unggul menguraikan jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 sebanyak 687 jiwa, yang tersebar di di 16 kecamatan, 167 desa dan 677 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Donggala.

Baca juga: KPU diharapkan petakan daftar pemilih disabilitas pada Pilkada 2020

Ia menerangkan, jumlah 687 jiwa disabilitas tersebut terdiri dari disabilitas fisik sebanyak 362 jiwa, disabilitas intelektual 33 jiwa, disabilitas mental 131 jiwa dan disabilitas sensorik 161 jiwa.

"Sebarannya di enam belas kecamatan se-Kabupaten Donggala. Dari total jumlah tersebut, disabilitas fisik paling banyak," sebutnya.

Ia membandingkan dengan jumlah pemilih disabilitas pada Pilkada 2018 yang hanya berjumlah 216 jiwa tersebar di enam belas kecamatan. Namun yang menggunakan hak pilih hanya 177 jiwa dengan presentase mencapai 81,94 persen.

Baca juga: Potensi pemilih disabilitas Pilkada 2020 sebanyak 137.247 orang

Pemilih disabilitas, ia menegaskan menjadi satu komponen masyarakat yang memiliki hak dan berhak untuk berpartisipasi dalam menyukseskan pilkada, serta menyalurkan hak pilihnya.

Karena itu, sebut Unggul, KPU Donggala berupaya menjamin hak suara itu, dengan memberikan akses kepada mereka agar pada tanggal 9 Desember 2020 bisa menyalurkan hak pilih.

"Teknis pelaksanaannya sama seperti dengan pemilih lainnya dan pemilihan-pemilihan sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: KPU Bantul dorong pemilih disabilitas aktif setiap tahapan Pilkada

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020