Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp3.164.800.000 dari kasus korupsi lampu jalan Polewari Mandar tahun 2017.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Polewari Mandar Andi Rieker dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan perkara lampu jalan itu menyeret dua terpidana korupsi atas nama Haeruddin dan Andi Baharuddin.

Belum lama ini, kata dia, terpidana Andi Baharuddin mengembalikan uang denda sebesar Rp50 juta setelah dieksekusi berdasarkan salinan Mahkamah Agung RI yang baru saja diterima Kejari Polman.

Menurut dia, uang dengan jumlah tersebut diakui sebagai prestasi Kejari Polewari Mandar selama menangani perkara korupsi, yang juga menjadi prestasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya, uang tersebut nantinya akan diserahkan ke bendahara khusus kejaksaan Kejari Polewari Mandar untuk disetorkan ke kas negara," kata Rieker.

Rieker mengatakan bahwa terpidana Haeruddin dibebankan untuk mengganti seluruh kerugian negara, sebagaimana disampaikan dalam fakta persidangan saat itu.

Seperti diketahui, Haeruddin dan Andi Baharuddin terseret kasus perkara tindak pidana korupsi proyek lampu jalan tenaga surya (solar cell) di 144 desa se Kabupaten Polewari Mandar Tahun 2016 dan 2017.

Pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mamuju pada Oktober 2019, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Andi Baharuddin yang juga sebagai Kabid Pemerintahan Desa Kabupatan Polewali Mandar dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Andi Baharuddin divonis bersama terpidana Haerudin (Direktur CV Binanga), selaku pelaksana kegiatan, yang telah dieksekusi terlebih dahulu.

Haeruddin divonis lima tahun dan denda Rp200 juta, serta diminta membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,9 miliar lebih.

Baca juga: Kejati Sulbar tangani korupsi peningkatan jalan di Majene

Baca juga: Kejati selamatkan uang negara Rp182 juta dari dugaan korupsi di Majene

Baca juga: Kejati Sulbar tahan tersangka korupsi pengadaan bibit kopi di Mamasa

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020