Jakarta (ANTARA) - PT Honda Prospect Motor (HPM) memberikan tanggapan positif terkait keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menolak usulan pajak nol persen untuk mobil baru.

Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy mengatakan, perusahaan memahami bahwa pemerintah berniat memberikan stimulus atau insentif kepada dunia usaha demi perbaikan ekonomi secara keseluruhan, bukan hanya insentif ke satu jenis industri saja.

"Keputusan dari pemerintah, apapun itu, selalu didasari untuk perbaikan ekonomi. Kali ini Menkeu fokus memberikan stimulus fiskal yang bisa dinikmati oleh dunia usaha yang terdampak. Jadi tidak hanya memberikan insentif ke satu sisi," kata Yusak Billy dalam konferensi pers virtual, Senin (19/10).

Menteri Keuangan dalam jumpa pers virtual APBN edisi Oktober di Jakarta, Senin (19/10) menjelaskan bahwa pemerintah tidak berencana menerapkan pajak nol persen untuk mobil baru karena sudah ada insentif yang akan diberikan kepada industri keseluruhan.

Yusak kemudian menambahkan, "Dengan begitu diharapkan ekonomi bisa bergerak dengan cepat. Apapun keputusan yang diambil pemerintah tentunya untuk perbaikan ekonomi kita semua."

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan wacana pajak nol persen untuk mobil baru guna mendongkrak pasar industri otomotif yang terdampak pandemi.

Jika wacana itu juga didukung industri, yakni Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang menyatakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nol persen dapat mendorong daya beli masyarakat.

"Dengan harapan, masyarakat bisa membeli mobil baru. Dengan demikian pabrik-pabrik mobil dan komponen dapat bekerja penuh kembali," kata Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto kepada ANTARA pada 17 September lalu.

Baca juga: Kemenkeu tidak berencana terapkan pajak nol persen untuk mobil baru

Baca juga: Isuzu: Pajak kendaraan nol persen bakal dongkrak penjualan mobil

Baca juga: PKB 0 persen tidak langsung menggerus pasar mobil bekas
Pewarta:
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020