Dampak PSBB menyebabkan perekonomian merosot. Hampir semua sektor industri terganggu, penggunaan kapasitas produksi menurun, dan menyebabkan omzet penjualan lesu.
Jakarta (ANTARA) - Tahun pertama periode kedua Presiden Joko Widodo dihadapkan pada multi-tantangan yang begitu besar ; ketidakpastian penyelesaian perang dagang AS-China, kondisi kahar akibat pandemi COVID-19 hingga terjalnya jalan reformasi perizinan berusaha melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Jokowi, didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin, melintasi jalan berkelindan untuk menuntaskan banyak pekerjaan rumah yang tersisa sejak periode pertama.

Ketika Jokowi memimpin di Oktober 2019, tekanan terhadap aktivitas perdagangan dan industri masih terasa, imbas gagalnya kesepakatan damai perang dagang antara Amerika Serikat (AS)-China, dan perlambatan perekonomian di negara-negara maju seperti China, dan motor Uni Eropa seperti Inggris dan Jerman.

Arus perdagangan internasional dari dan ke Indonesia melambat, begitupun ekspor-impor ke negara mitra utama, seperti China. Sementara itu, perluasan ekspor-impor ke negara-negara non-tradisional tidak bisa dilakukan secara cepat.

Pada 2019, neraca perdagangan RI defisit 3,20 miliar dollar AS. Pertumbuhan ekonomi Tanah Air untuk keseluruhan 2019 masih sesuai jalur di 5,02 persen. Namun paruh terakhir atau kuartal IV 2019 menyisakan pertanda perlambatan ekonomi yang mesti diantisipasi pemerintah. Ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,97 persen pada kuartal terakhir 2019 itu, atau melambat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 5,18 persen.

Kondisi ekonomi global juga tidak mendukung aliran investasi yang seharusnya memberikan efek pengganda ekonomi. Instabilitas keamanan karena konflik antara AS-Iran dan, juga demonstrasi besar-besaran di Hong Kong turut menekan pasar keuangan.

Ketidakpastian ekonomi di akhir 2019 dan awal 2020 diperparah dengan munculnya virus Corona baru SARS-CoV-2 yang memicu penyakit COVID-19 di dunia. Badan Kesehatan Dunia menyatakan kondisi darurat kesehatan global setelah berbagai negara di lintas benua terjangkit penyakit menular yang hingga saat ini telah menewaskan 1,1 juta penduduk dunia.

Presiden Joko Widodo aat meninjau pendisplinan protokol kesehatan dan PSBB di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (26/5) (Indra Arief Pribadi)
 

Rem dan Gas

Di Indonesia, kasus COVID-19 pertama baru ditemukan pada awal Maret 2020 ketika negara-negara lain sudah mengalami krisis kesehatan dan ekonomi terlebih dahulu. Meskipun demikian, dampaknya bagi perekonomian Tanah Air sangat luar biasa.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2020 menyusut hingga 2,97 persen (year on year/yoy) karena konsumsi rumah tangga sebagai penopang utama perekonomian, yang biasanya tumbuh di atas 5,0 persen, melambat hingga 2,84 persen.

Sejalan dengan semakin meluasnya penularan COVID-19 di Tanah Air, pemerintah harus menerapkan darurat kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Banyak daerah di Indonesia, yang merupakan sentra perdagangan dan industri, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, harus menerapkan PSBB.

Dampak PSBB menyebabkan perekonomian merosot. Hampir semua sektor industri terganggu, penggunaan kapasitas produksi menurun, dan menyebabkan omzet penjualan lesu.

Kondisi ini membuat banyak lapangan usaha melakukan rasionalisasi pegawai atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berimbas pada naiknya angka kemiskinan. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan hingga Juli 2020 mencapai 2,1 juta orang.

Alhasil sesuai prediksi, pertumbuhan ekonomi kuartal II 2020 langsung terkontraksi hingga minus 5,3 persen atau laju ekonomi negatif pertama sejak krisis finansial di 1998. Kontraksi ekonomi yang begitu dalam membuat hampir semua pelaku usaha dan konsumen menjerit.

Berbeda dengan krisis 1998 yang disebabkan masalah di sektor keuangan, situasi krisis akibat COVID-19 disebabkan krisis kesehatan masyarakat yang berimbas kepada krisis ekonomi. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menerapkan respons kebijakan yang cepat dan tepat. Jokowi menganalogikan kebijakannya dengan strategi rem dan gas.

Strategi rem dan gas dari Jokowi ini banyak diterapkan oleh pemerintah daerah dengan melonggarkan PSBB untuk memulai fase adaptasi kebiasaan baru. Pada awal Juni 2020, para pelaku usah dapat menginjak kembali “gas” untuk melaju ke tahap pemulihan dengan syarat kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.

Pusat perbelanjaan, restoran-hotel, layanan transportasi jarak jauh, destinasi wisata dan perkantoran kembali dibuka agar aktivitas ekonomi bergeliat dan dapur masyarakat tetap mengepul. Namun laju pemulihan ekonomi itu sangat tergantung dengan pengendalian COVID-19. Jika angka penularan meningkat dan memicu risiko yang lebih besar, maka “rem” harus diinjak dengan memperketat kembali PSBB.

Jokowi menekankan keseimbangan antara rem dan gas tanpa harus berpolemik, dengan prinsip bahwa aspek kesehatan masyarakat yang utama, dan aspek ekonomi selanjutnya.

Di pertengahan kuartal III 2020, beberapa indikator ekonomi membaik meski belum sesuai ekspetasi. Setidaknya, indeks kinerja manufaktur yang terlihat dari Purchasing Managers’ Index (PMI) Indonesia meningkat dari hanya 39,1 pada Juni menjadi 46,9 pada Juli, dan menyentuh 50,8 pada Agustus 2020.

Foto aerial suasana Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Kamis (10/9/2020). Penyalaan lampu-lampu di Wisma Atlet bukan berarti semua tower terisi pasien COVID-19 tapi menjadi simbol kesiapan Wisma Atlet menghadapi semakin tingginya kasus positif di Ibu Kota, sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai 14 September 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Proses Pemulihan

Gelombang PHK yang terjadi sejak pertengahan tahun, dan kontraksi pertumbuhan ekonomi yang dalam di kuartal II 2020 menjadi alarm resesi ekonomi di Tanah Air.

Prediksi dari pemerintah memastikan Indonesia memasuki zona resesi selama kuartal III 2020 atau Juli-September. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air selama kuartal III 2020 akan berada di kisaran minus 1 persen sampai minus 2,9 persen secara tahunan (year on year/yoy). Hal itu berarti ekonomi Indonesia terkontraksi dalam dua periode terakhir setelah di kuartal II pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) minus 5,23 persen (yoy).

Indonesia masih berpeluang untuk pulih dari resesi dengan model V (V-shape), namun dengan garis kanan yang lebih landai, tidak curam. Artinya pemulihan ekonomi Indonesia tidak berjalan dalam garis kurva yang curam atau cepat.

Hal yang perlu diwaspadai adalah jika fase resesi berjalan lama seperti huruf U, atau malah dengan pemulihan yang tidak menentu seperti huruf L karena pandemi terjadi berkepanjangan.

Konsep ekonomi Keynessian menyebut pentingnya permintaan agregat sebagai penggerak perekonomian. Konsumsi, yang menjadi motor utama penggerak perekonomian, harus didukung dengan pengeluaran pemerintah, terlebih ketika ekonomi sedang lesu.

Presiden Joko Widodo telah menganggarkan Rp695,2 triliun di APBN 2020 untuk penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Jumlah itu sudah ditingkatkan dari pagu anggaran sebelumnya yang sebesar Ro405,1 triliun.

Akibat alokasi belanja itu, Jokowi harus mengambil risiko dengan melebarkan defisit APBN 2020 menjadi 6,3 persen PDB atau setara Rp 1.039,2 triliun.

Selain menambah defisit fiskal untuk meningkatkan anggaran perlindungan sosial, Presiden juga memberikan kewenangan tambahan kepada Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.

Namun, meski kuartal III 2020 telah berakhir, realisasi anggaran penanganan COVID-19 dan PEN baru mencapai setengahnya atau Rp344,11 triliun dari Rp695,2 triliun.

Pemerintah harus menginjak lebih dalam pedal gas untuk mengebut realisasi anggaran dalam tiga bulan ke depan atau kurang dari itu. Tentu hal ini bukan perkara mudah karena percepatan realisasi rentan kerap diiringi konsekuensi inefisiensi dalam penyerapan anggaran. Belum lagi, realisasi program perlindungan sosial harus dipastikan agar berjalan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Ketua Satgas Pemulihan dan Tranformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin berjanji akan memperbaiki realisasi anggaran agar dapat tersalurkan dalam waktu singkat, sekaligus memastikan efektivitas dan efisiensi penyerapan.

Misalnya, akan ada realokasi dari pagu program yang tidak terserap ke pagu program yang masih dibutuhkan oleh masyarakat seperti pagu belanja perlindungan sosial.

Namun peran pemerintah seyogyanya tidak hanya sekedar sebagai penyalur anggaran, namun menjadi aktor dominan yang memastikan efektivitas anggaran tersebut. Jangan sampai ratusan triliun insentif yang telah dikucurkan sia-sia dan tidak menyelamatkan ekonomi dari pagebluk.


Baca juga: Presiden minta pimpinan daerah atur "gas dan rem" penanganan COVID-19
Baca juga: Wamen BUMN: Prinsip "gas dan rem" jadi faktor terjaganya ekonomi

 

Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020