Jakarta (ANTARA) - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiyah Abdul Chair Ramadhan menilai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait keuangan untuk penanganan COVID-19 menyalahi sistem hukum pidana karena tidak memberikan kepastian hukum.

"Berdasarkan kajian Ahli secara sosiologis dan teoritis bahwa Undang-Undang Penanganan COVID-19 dipandang telah menyalahi bekerjanya sistem hukum pidana terkait asas kepastian dan kehadiran sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 27D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945," ujar dia secara daring dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Abdul Chair Ramadhan yang dihadirkan sebagai ahli oleh pemohon mencontohkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengandung ketidakjelasan perumusan norma dan membuka peluang terjadinya rekayasa dalam hukum pidana, misalnya penyangkalan unsur kesalahan.

Sementara kesalahan pada setiap perkara dugaan tindak pidana, ujar dia, termasuk korupsi menempati posisi yang paling menentukan dalam pertanggungjawaban pidana.

"Untuk adanya suatu kesalahan, harus adanya suatu kondisi keadaan psikis atau batin tertentu dan harus adanya dukungan tertentu antara keadaan batin tersebut dengan perbuatan yang dilakukan sehingga menimbulkan suatu celaan yang pada nantinya akan menentukan dapat atau tidaknya seseorang dipertanggungjawabkan secara pidana," kata Abdul Chair Ramadhan.

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pun disebutnya mengandung ketidakjelasan dan menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaan implementasi hukum lantaran pasal itu mengatur ketentuan pembatasan pembuat kebijakan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas berdasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia mengaku khawatir apabila dilakukan penyidikan, hasilnya berupa penghentian perkara pidana karena bukan merupakan suatu tindak pidana atau tidak adanya dua alat bukti, walaupun telah terjadi kerugian negara.

Untuk itu, menurut dia, jika Pasal 27 Undang-Undangan Penanganan COVID-19 tetap ada dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka akan memberikan pembenaran kepada pemerintah untuk melakukan tindakan rekayasa dalam penerapan hukum pidana.

Ada pun pemohon perkara itu adalah Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan perseorangan bernama Desiana Samosir, Muhammad Maulana serta Syamsuddin Alimsyah.

Pemohon mengajukan pengujian formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Untuk uji materi, pemohon mendalilkan mendapat kerugian tidak mendapatkan pengelolaan negara dengan prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban akibat Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: Sidang MK diwarnai perdebatan pembatasan orang dalam ruang sidang

Baca juga: Sri Mulyani: Butuh gotong royong semua otoritas hadapi krisis COVID-19

Baca juga: MK nilai permintaan hadirkan DPD dalam sidang UU COVID-19 tidak urgen

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020