Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka kasus meninggalnya 11 pekerja penggali tambang batubara ilegal di
Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, yang tertimbun longsoran tanah galian pada Rabu (21/10).

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, keterangan saksi dan pengembangan kasus, sementara ditetapkan tiga tersangka diduga terlibat secara bersama-sama melakukan kegiatan penggalian dan pembukaan tambang ilegal yang menyebabkan timbulnya korban jiwa," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Jumat.

Ketiga tersangka itu yakni yakni Bg (38) buruh penggali tambang warga Desa Penyandingan (Muara Enim), Md (26) buruh penggali warga Lampung, dan Dg pengawas penggalian warga Bandung diamankan bersama barang bukti empat buah cangkul, dua buah rencong, dan tiga buah ember.

Baca juga: 11 pekerja tambang meninggal tertimbun longsor di Muara Enim

Sementara pemilik lahan perkebunan kelapa sawit yang akan dibuka menjadi tambang batubara, Hel, dan pengelola tambang, It ,sekarang ini masih proses pendalaman oleh penyidik Polres Muara Enim.

Ketiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat dengan Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang meneral dan batubara (Minerba) yang mengatur izin usaha pertambangan (IUP) izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin pertambangan khusus (IUPK).

Kasus pembukaan tambang batubara yang menimbulkan 11 korban jiwa itu akan diusut tuntas dan semua orang yang terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan UU minerba, akan diproses ujarnya.

Baca juga: BNPB: 11 orang meninggal akibat longsor di Muara Enim

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa dan timbulnya korban jiwa yang lebih besar, pihaknya menutup lokasi tambang dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan batubara secara ilegal meskipun di lahan milik sendiri.

Kegiatan membuka tambang atau mengelola lokasi tambang harus memiliki izin dan mengikuti standar operasional keamanan dan keselamatan.

"Kami akan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban dengan melibatkan Babainkamtibmas yang ada di desa-desa. Jika petugas menemukan ada gerakan masyarakat berupaya membuka tambang akan dilakukan pencegahan dan tindakan tegas," ujar kabid humas.

Baca juga: Polres Muara Enim tetapkan tiga tersangka tewasnya11 pekerja tambang

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020