Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup, sudah mewakili harapan masyarakat.

Benny terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

"Hakim sudah mengetuk palu dengan putusan tersebut maka penegak hukum sudah mewakili harapan masyarakat," kata Sahroni kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Dia mengapresiasi ketegasan hakim dalam memberikan putusan terhadap Benny Tjokro dalam kasus investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Sahroni menilai hakim telah menjatuhkan putusan didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta-fakta terungkap dipersidangan.

"Saya apresiasi hakim dengan ketegasannya tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

Besaran vonis penjara itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Benny Tjokro divonis seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya Benny juga diwajibkan membayar uang pengganti.

Baca juga: Hakim wajibkan Benny Tjokro bayar uang pengganti Rp6,078 triliun

Baca juga: Anggota DPR apresiasi putusan terkait Benny Tjokro

Baca juga: Benny Tjokro ajukan banding atas vonis seumur hidup

Baca juga: Enggan komentari BenTjok, Dirut BEI berharap tata kelola makin terjaga


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020