Purwakarta (ANTARA) - Arus lalu lintas di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) wilayah Kabupaten Subang hingga Purwakarta, Jawa Barat, ramai lancar pada arus balik libur panjang.

General Manager Operation Astra Tol Cipali, Suyitno, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Minggu, menyampaikan jumlah kendaraan yang melintasi jalan Tol Cipali memang meningkat pada arus balik libur panjang kali ini.

Tetapi arus lalu lintas dari arah Palimanan menuju arah Jakarta cenderung ramai lancar menjelang berakhirnya libur panjang.

Data sementara sepanjang shift 1, jumlah kendaraan yang melintasi jalan Tol Cipali sebanyak 22.64 kendaraan.

Baca juga: Arus lalulintas jalan Tol Cipali meningkat selama libur panjang

Suyitno mengatakan, meski arus lalu lintas terpantau ramai lancar, pihaknya tetap mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kendaraan.

Dikatakannya, Astra Tol Cipali mempersiapkan 15 gardu menuju arah Jakarta dan empat gardu arah Palimanan. Gardu-gardu itu dioperasikan secara maksimal agar arus lalu lintas tidak tersendat.

Di hari terakhir libur panjang ini, pengelola jalan Tol Cipali melarang kendaraan berat golongan 3 ke atas melintas. Tujuannya, agar arus lalu lintas di sepanjang jalan Tol Cipali lancar.

Seiring dengan kebijakan tersebut, kata Suyitno, pihaknya melakukan penyekatan dan penyortiran kendaraan berat golongan 3 ke atas.

Baca juga: Arus balik libur panjang Tol Jakarta-Cikampek cukup padat

Penyekatan dan penyortiran itu dilakukan mulai di Gerbang Tol Kalijati Subang, Cikedung, Kertajati dan Sumberjaya. Khusus kendaraan berat golongan 3 ke atas dari arah Jawa, penyortiran dan penyekatan dilakukan di ruas tol Palikanci dan di Gerbang Tol Palimanan.

Kendaraan golongan 3 ke atas yang terkena penyortiran akan dikeluarkan dari jalan Tol Cipali dan diarahkan melewati jalur Pantura.

Sementara itu, pada Sabtu (31/10) Astra Tol Cipali mencatat, sebanyak 58 ribu kendaraan melintasi jalan Tol Cipali. Jumlah tersebut meningkat sekitar 69 persen dibandingkan dengan lalu lintas harian normal.

Suyitno mengimbau agar pengendara memenuhi batas kecepatan kendaraannya sesuai dengan ketentuan, minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam. 

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020