Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Peraturan daerah (Perda) mengenai penerapan sanksi protokol kesehatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diproyeksikan terbit November ini.

"Dalam waktu dekat ini bakal segera diterbitkan di Kabupaten Bekasi. Peraturan daerah tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi Suryo Pranoto di Cikarang, Selasa.

Suryo mengatakan sudah melakukan pembahasan awal mengenai rencana peraturan daerah tersebut dan pihaknya segera membentuk panitia khusus untuk menindaklanjutinya.

"Kita dari Bapemperda sudah rapat. Raperda inilah yang akan kita bahas. Sambil kita tunggu naskah akademiknya baru kita sampaikan ke Badan Musyawarah. Tapi saya pastikan awal November ini kita sudah mulai bentuk pansus perda ini," katanya.

Baca juga: PSBM di Kabupaten Bekasi diperpanjang hingga 25 November 2020
Baca juga: Pembuang sampah di Sungai Kalimalang Bekasi divonis denda Rp2 juta


Menurut dia Perda penerapan sanksi protokol kesehatan perlu segera diterbitkan di Kabupaten Bekasi terlebih gubernur dan bupati sudah mengeluarkan peraturan dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan bupati (Perbup).

"Satpol PP sedikit kesulitan kalau ada pelanggar. Misalnya tidak pakai masker, tidak bisa mengatur jarak, mereka tidak bisa dengan mudah menerapkan sanksinya," ungkapnya.

"Jadi di Perda ini akan dibuat sanksinya melalui perdanya. Jadi kalau ada perdanya akan lebih kuat. Termasuk didalamnya ada sanksi denda dan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar," imbuh dia.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak beberapa bulan lalu sudah menerapkan kebijakan PSBB hingga Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Razia penggunaan masker juga sudah dilakukan selama penerapan kebijakan tersebut.

"Akan lebih kuat jika payung hukumnya Peraturan Daerah langsung," ungkapnya.

Selama pelaksanaan kebijakan PSBB dan PSBM bahkan ditemukan ratusan warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan namun masyarakat yang kedapatan melanggar hanya dikenakan sanksi sosial atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca juga: PLN Cikarang-Bekasi salurkan bantuan mobil ambulans ke empat yayasan
Baca juga: BBWM siapkan rencana bisnis kelola aset Kabupaten Bekasi

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020