Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan kepabeanan dan cukai selama tahun 2020
Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten menyelenggarakan pemusnahan barang milik negara (BMN) dan barang bukti bernilai Rp13,8 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar.

"Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan kepabeanan dan cukai selama tahun 2020 di Lapangan Terminal Multipurpose PT IKPP Merak Mas," demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Bea Cukai Kediri gagalkan pengiriman 1,2 juta batang rokok ilegal

BMN yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu itu terdiri atas 12,59 juta batang rokok dan 255 bungkus tembakau iris.

Kemudian, 152 karton tembakau molasses, 1.256 botol minuman beralkohol eks impor, 4.920 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu, dan 996 paket barang campuran.

Selain merugikan secara materiil, barang tersebut juga menyebabkan kerugian imaterial berupa dampak kerusakan kesehatan, gangguan ketertiban, dan keamanan masyarakat, serta merusak industri dalam negeri.

Tak hanya itu, terdapat juga barang rampasan negara dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan dan dikelola Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berupa 815.880 batang rokok ilegal.

Sementara yang dikelola Kejaksaan Negeri Pandeglang berupa 97.245 batang rokok ilegal, 798,5 kilogram tembakau iris ilegal, serta perlengkapan pembuatan rokok.

"Total nilai barang mencapai Rp1 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp500 juta," tulisnya.

Penyelesaian kasus rokok, minuman beralkohol, dan barang campuran oleh Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana dengan pelaku tidak dikenal itu telah ditetapkan sebagai BMN dan diputuskan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Kanwil DJBC Banten pun berkomitmen akan terus melakukan peningkatan
pengawasan dan penindakan meskipun sedang berada pada masa pandemi COVID-19.

"Hal ini juga merupakan bagian dari gerakan pemulihan ekonomi nasional untuk memastikan roda perekonomian tetap berputar meskipun kita sedang dalam goncangan berat akibat COVID-19," tulisnya.

Baca juga: Bea Cukai Tanjung Emas cegah pengiriman ratusan ribu alat cukur ilegal
Baca juga: Bea Cukai Malang amankan 725 ribu batang rokok ilegal

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020