Padang, (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat dan diberikan peringatan keras terkait aduan bakal calon gubermur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar

Sekretaris DKPP Bernard Dermawan Sutrisno melalui keterangan pers yang diterima di Padang, Rabu mengatakan peringatan keras dan pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan terhadap 11 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Selain diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen juga diberikan peringatan keras oleh DKPP.

Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan Ketua saat Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 yang merupakan laporan dari bakal calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar tentang hasil verifikasi faktual yang menyatakan pasangan ini tidak lolos dalam verifikasi tersebut.

Baca juga: DKPP jatuhkan tiga sanksi ke Ketua KPU Karangasem Bali
Baca juga: Pemprov Sulut-KPU-DKPP simulasi pemungutan dan penghitungan suara
Baca juga: DKPP-Unima teken MoU penguatan demokrasi dan integritas pemilu


Sidang dugaan pelanggaran etik itu digelar pada 29 September 2020 lalu di Kantor KPU Sumbar.

Selain itu DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Sumbar Izwaryani.

Sementara itu, tiga anggota KPU Sumbar lainnya yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulay dan Nova Indra diberikan peringatan.

Ia mengatakan dari 11 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai teradu.

Ia menambahkan jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada seluruh teradu adalah peringatan (6), peringatan Keras (5), pemberhentian dari jabatan Kordiv (1), pemberhentian dari jabatan Ketua (2), Pemberhentian Sementara (1), dan Pemberhentian Tetap (6).

"Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," ujarnya.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis, sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.

Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Amnasmen dirinya mengaku belum melihat putusan tersebut karena masih dalam perjalanan dinas dari Kabupaten Dharmasraya menuju Kota Padang

"Saya belum melihat putusan tersebut," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020