Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat mendorong lebih banyak industri halal, sehingga dapat meningkatkan produksi halal di dalam negeri.

"UU Cipta Kerja, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11), meminimalkan berbagai hambatan dalam dunia usaha, seperti birokrasi yang rumit dan mahal serta lamanya proses perizinan," kata Ma'ruf saat menyampaikan pidato kunci pada web seminar Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara virtual dari Jakarta, Kamis.

Baca juga: Wapres targetkan Indonesia jadi produsen halal terbesar dunia di 2024

"Berbagai hambatan yang selama ini dikeluhkan, melalui UU (Cipta Kerja) tersebut disederhanakan. Dengan begitu, dapat merangsang tumbuhnya lebih banyak industri halal di dalam negeri, sehingga pasar halal kita yang besar itu dapat diisi oleh produk-produk dalam negeri," kata Ma'ruf.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga dapat mendorong tumbuhnya industri pengolahan bahan mentah menjadi bahan baku, yang lebih banyak dilakukan di luar negeri.

Baca juga: Wapres: Program bantuan UMKM tetap dianggarkan di 2021

"Selama ini kita masih mengekspor bahan alami mentah, bahan tersebut diolah di luar negeri menjadi bahan baku, lalu diimpor kembali ke Indonesia menjadi bahan baku produk," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Ma'ruf, pemerintah saat ini mendorong tumbuhnya industri pengolahan bahan mentah menjadi bahan baku di dalam negeri. Dengan banyaknya industri pengolahan bahan baku tersebut, maka nantinya Indonesia dapat mengurangi impor.

Baca juga: Wapres: Jumlah wirausahawan di Indonesia masih sangat kecil

"Pemerintah sedang menyusun instrumen yang tepat agar bisa mendorong hal itu bisa segera terwujud. UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan sejatinya diarahkan untuk mewujudkan hal itu," ujarnya.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020