tapi kami mengharapkan bahwa ini uji klinis fase pertama itu bisa dilakukan mulai pertengahan tahun depannya, dan tidak ada hambatan yang berarti
Jakarta (ANTARA) - Kepala Lembaga Biologi Molekular Eijkman Amin Soebandrio berharap proses pengembangan vaksin Merah Putih berjalan lancar sehingga izin edar dapat diperoleh pada awal 2022.

"Vaksin Merah Putih ini memang membutuhkan waktu yang tidak pendek untuk bisa sampai pada izin edar tapi kami mengharapkan bahwa ini uji klinis fase pertama itu bisa dilakukan mulai pertengahan tahun depannya, dan tidak ada hambatan yang berarti sehingga paling lambat awal 2022 itu sudah bisa mendapatkan izin edar," katanya dalam seminar virtual "Harmonisasi Triple Helix: Kemandirian dan Kedaulatan Produk Inovasi Nasional" di Jakarta, Kamis.

Ia berharap, uji klinis tahap 1 vaksin Merah Putih dapat dilakukan pada pertengahan 2021.

Vaksin Merah Putih adalah vaksin yang pengembangan bibit vaksinnya menggunakan isolat virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 yang bersirkulasi di Indonesia.

Vaksin itu dikembangkan di institusi penelitian di Indonesia, oleh para peneliti Indonesia dan utamanya untuk melindungi rakyat Indonesia dari COVID-19.

Amin menuturkan bibit vaksin yang sedang dikembangkan Eijkman tersebut menggunakan platform subunit protein rekombinan.

"Untuk seluruh proses dari awal sampai ke uji hewan ini kami hanya diberikan waktu 12 bulan sejak bulan Maret 2020 akhir, maka praktis bulan April baru mulai," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah prediksi proses vaksin COVID-19 dari Eijkman paling cepat

Terkait dengan kemajuan terbaru dari proses pengembangan vaksin Merah Putih tersebut saat ini, Eijkman sedang menunggu sistem ekspresi di sel mamalia dan sel ragi untuk bisa mengekspresikan protein rekombinan yang didesain Eijkman.

Setelah diperoleh protein rekombinan dari sistem ekspresi itu, Eijkman akan melanjutkan ke tahap uji pada hewan.

Dari proses itu, akan didapatkan bibit vaksin, yang akan diserahkan kepada PT Bio Farma untuk melakukan "upscalling" hingga uji klinis tahap 1, 2, dan 3.

Amin menuturkan karena jumlah ketersediaan vaksin yang masih terbatas pada awal, maka ada prioritas dalam penentuan penerima vaksin, terutama mereka yang berisiko terhadap penularan COVID-19.

Sebanyak empat kategori penerima vaksin yang akan diprioritaskan, yakni mereka yang ada di garda depan penanganan pasien virus, termasuk petugas kesehatan atau medis, serta petugas keamanan dan ketertiban.

Selain itu, mereka yang karena kesehatannya memiliki risiko tinggi tertular, mereka yang bekerja di bidang pelayanan umum, dan mereka yang dikhawatirkan bisa menyebarkan virus corona penyebab COVID-19 itu.

Baca juga: Menristek: Vaksin Merah Putih untuk kemandirian Indonesia
Baca juga: Bio Farma akan lakukan praklinik dan uji klinik vaksin Merah Putih

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020