Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SI dan semua dokumen dibawa ke Kantor Imigrasi Kediri
Kediri (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal India, karena melanggar peraturan yang berlaku tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal atau "overstay".

"Sebelumnya telah dilaporkan adanya WNA oleh anggota timpora yang kemudian direspon oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kediri dengan mengirimkan beberapa anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polsek Jogoroto, Jombang untuk melakukan pengamanan dan penangkapan WNA tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Erdiansyah di Kediri, Senin.

Pihaknya mengungkapkan, WNA asal India itu seorang laki-laki berinisial SI. Yang bersangkutan diamankan oleh tim gabungan pada Rabu (4/11) sekitar jam 15.00 WIB di tempatnya tinggal, Dusun Karangrejo, Desa Alang-Alang, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Penangkapan tersebut, lanjut dia, dilakukan karena SI telah overstay lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan. Ia dibawa ke kantor Imigrasi Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Imigrasi Kediri sanksi puluhan WNA terkait dokumen

Baca juga: Imigrasi Kediri terapkan protokol kesehatan ketat pada era normal baru


"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SI dan semua dokumen dibawa ke Kantor Imigrasi Kediri," kata dia.

Dari hasil investigasi yang telah dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa SI datang ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Sesuai dengan aturan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, bahwa WNA diberikan izin tinggal kunjungan untuk 30 hari.

Yang bersangkutan sudah datang ke Indonesia sejak 11 Desember 2019. Dengan itu, hingga saat ini SI telah tinggal di luar ketentuan, kurang lebih selama 11 bulan.

SI, tambah dia, datang ke Indonesia dengan maksud untuk mengunjungi istri-nya yang sedang sakit. Saat ini, istri-nya telah meninggal dunia. Namun, setelah masa izin tinggal-nya berakhir, SI tidak segera kembali ke negara asalnya.

Karena melanggar ketentuan, SI akan dideportasi oleh petugas ke negaranya. Bahkan, ia juga masuk daftar cekal.

SI terjerat Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal sehingga SI dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Sore ini SI akan dideportasi ke negara asalnya dan selanjutnya yang bersangkutan akan dicekal masuk Indonesia," tutur Erdiansyah.

Ia juga mengungkapkan, petugas Imigrasi Kediri juga akan mengawal proses deportasi SI. Rencananya, yang bersangkutan akan dideportasi dengan menempuh perjalanan dari Surabaya menuju Jakarta, kemudian transit di Dubai sebelum tiba di Chennai, India.

"Petugas kami akan mengantar yang bersangkutan hingga Jakarta, untuk selanjutnya SI akan terbang ke India melalui Dubai dengan Emirates 357," ujar Erdiansyah.

Hingga kini, Imigrasi Kediri telah melakukan deportasi pada empat orang warga negara asing, yang mayoritas karena melebihi izin tinggal. Imigrasi Kediri juga akan lebih intensif lagi melakukan koordinasi dengan timpora, guna membantu pengawasan orang asing di wilayah Imigrasi Kediri.

Baca juga: Imigrasi Kediri bantah kecolongan soal data pembuatan paspor

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020