Dari 33 perjanjian itu, saat ini baru 30 provinsi yang telah menyerahkan dan ditandatangani kedua belah pihak, dari Kemensetneg adalah Sekretaris Menteri. Yang belum menyerahkan adalah Kepulauan Riau, NTT, dan Sulut
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tiga pemerintah provinsi, yaitu Kepulauan Riau (Kepri), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara (Sulut) segera menuntaskan perjanjian pinjam pakai lahan anjungan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi pemanfaatan aset oleh pemerintah daerah terkait Anjungan TMII secara daring, Senin.

Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, meminta ketiga pemprov yang belum menyelesaikan perjanjian pinjam pakai untuk cepat menuntaskan-nya.

Diketahui, luas lahan anjungan di TMII dari Kepri, NTT, dan Sulut, berturut-turut adalah 500, 6.992, dan 6.853 meter persegi.

Selain itu, lanjut dia, tiga pemprov diharapkan menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 untuk dana perawatan anjungan daerah masing-masing di TMII.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Kunjungan wisatawan TMII kembali meningkat selama PSBB transisi

Baca juga: PSBB transisi, TMII batasi pengunjung di bawah 20.000 orang


Dalam Permendagri itu disebutkan pemda mensinergikan program dan kegiatan dalam penyusunan APBD 2021 dengan kebijakan pemerintah, salah satunya ialah pelaksanaan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII melalui kegiatan promosi budaya, pagelaran seni dan budaya, pameran produk unggulan ekonomi daerah, serta seminar dan lokakarya.

"Kami sudah mengunjungi 33 anjungan daerah di TMII. Kami mengharapkan pemda dapat memanfaatkan anjungan-anjungan tersebut. Ada beberapa anjungan yang kurang perhatian dari pemda, baik dari sisi perawatan maupun pemanfaatan," ucap Asep.

Berdasarkan data yang disampaikan pengelola TMII per 9 November 2020, luas total lahan anjungan daerah yang terdiri atas 33 provinsi adalah 181.434 meter persegi. Sedangkan, untuk anjungan Provinsi Kalimantan Utara saat ini masih dalam proses perencanaan.

Sementara Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Piping Supriatna mewakili Sekretaris Kemensetneg menyampaikan pihaknya telah melaksanakan perjanjian pinjam pakai dengan semua pemprov, meskipun masih ada tiga provinsi yang belum menyelesaikan proses perjanjian tersebut.

Menurut dia, untuk tertib administrasi pengelolaan anjungan TMII, Kemensetneg telah melakukan perjanjian pinjam pakai dengan seluruh provinsi untuk pinjam pakai anjungan.

"Dari 33 perjanjian itu, saat ini baru 30 provinsi yang telah menyerahkan dan ditandatangani kedua belah pihak, dari Kemensetneg adalah Sekretaris Menteri. Yang belum menyerahkan adalah Kepulauan Riau, NTT, dan Sulut," katanya.

Sedangkan Direktur Utama TMII Tanribali Lamo menggarisbawahi adanya tanggung jawab gubernur dan bupati/wali kota dalam pelaksanaan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah sesuai Permendagri Nomor 28 Tahun 2014 tentang Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII.

Kondisi fisik beberapa anjungan daerah, ungkap Tanribali, mengalami kerusakan seperti anjungan Provinsi Jambi, Sumut, Sulut, Gorontalo, dan Maluku Utara.

KPK pun meminta pemda menyampaikan rencana aksi pemanfaatan anjungan TMII untuk Tahun Anggaran 2021 yang meliputi jenis kegiatan, besar anggaran, tujuan kegiatan, penanggung jawab, dan jangka waktu pelaksanaan.

Pemda, kata Asep, harus sudah menyerahkan rencana aksi maksimal 20 November 2020. Untuk itu, perlu dibentuk tim kecil untuk membahas kondisi dan pemanfaatan anjungan.

"Selain itu, masing-masing pemda yang belum menyelesaikan administrasi Perjanjian Pinjam Pakai harus dapat merampungkannya maksimal pada 13 November 2020," tutur Asep.

Baca juga: Seniman TMII menanti solusi jitu dari pemerintah

Baca juga: TMII tutup total selama PSBB

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020