Sedangkan pasien yang sembuh juga bertambah enam orang sehingga jumlah totalnya sebanyak 341 kasus
Tarakan, Kaltara (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan kasus positif COVID-19 di kota itu bertambah lima orang sehingga jumlah totalnya naik menjadi sebanyak 404 kasus.

"Sedangkan pasien yang sembuh juga bertambah enam orang sehingga jumlah totalnya sebanyak 341 kasus," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tarakan, Devi Ika Indriarti di Tarakan, Selasa.

Adapun tambahan pasien positif COVID-19 adalah  berinisial K warga Kelurahan Juata Kerikil, KN (52) warga Kelurahan Pamusian, R (65) warga Kelurahan Sebengkok, N (83) warga Kelurahan Sebengkok dan SE (57) warga Kelurahan Lingkas Ujung.

Sedangkan tambahan pasien yang sembuh sebanyak enam orang, yakni K (36) warga Kelurahan Sebengkok, YSU (32) warga Kelurahan Karang Harapan, A (52) warga Karang Harapan, ESK (6) warga Kelurahan Karang Harapan, DR (15) warga Kelurahan Sebengkok dan PE (37) warga Kelurahan Kampung Empat.

"Jumlah kasus konfirmasi meninggal dunia sebanyak tiga orang sedangkan jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit sebanyak 60 orang," kata Devi.

Ia mengatakan seluruh masyarakat Kota Tarakan wajib patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan COVID-19, agar tidak semakin menyebar dan meluas.

Sementara itu, jumlah kasus suspek yang dipantau di Tarakan saat ini sebanyak 117 orang, yakni orang yang dengan gejala ISPA, di mana pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

“Jumlah seluruh kontak erat yang sedang dipantau yang saat ini sebanyak 453 orang. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19,” katanya.

Riwayat kontak erat yang dimaksud yakni kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable/kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Kemudian sentuhan fisik langsung dengan kasus yang terkonfirmasi seperti salaman, berpegangan tangan dan lain – lain.

Selanjutnya orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus terkonfirmasi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.

Lalu, situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi, demikian Devi Ika Indriarti ​​​​​​.

Baca juga: Tambah 14 orang, positif COVID-19 di Tarakan-Kaltara naik 314 kasus

Baca juga: Kepala BNPB : Kaltara termasuk provinsi paling kecil kasus COVID-19

Baca juga: Pjs Gubernur Kaltara: Waspadai klaster libur panjang

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020