Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya kembali menyediakan sedikitnya 14 lokasi layanan Samsat Keliling (Samling) di Jakarta dan sekitarnya guna memudahkan masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan informasi dari akun "Twitter" @TMCPoldaMetro, Rabu, layanan Samling
tersedia di sejumlah kawasan baik di Jakarta, Tangerang, Bekasi maupun Depok dengan jadwal layanan dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. 

Samling juga dibuka untuk mempermudah pengemudi kendaraan bermotor membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Empat lokasi tersebut yakni :
1. Samling Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Samling Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara
3. Samling Jakarta Barat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat
4. Samling Jakarta Selatan di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jaksel
5. Samling Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur
6. Samling Kota Tangerang berada di Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang
7. Samling Ciledug, Halaman Kantor Samsat Ciledug dan depan Komplek Banjar Wijaya
8. Samling Serpong Halaman Parkir Samsat Serpong, Intermark BSD Jalan Lingkar Timur BSD Rawamekar Jaya Serpong dan ITC BSD Serpong
9. Samling Ciputat, Halaman Parkir Samsat Ciputat,
10. Samling Kota Bekasi, Halaman parkir Samsat Kota Bekasi,
11. Samsat Kelapa dua, Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua, Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua, dan Ruko Glaze Kelapa Gading Kelapa Dua
12. Samling Kab Bekasi, Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi,
13. Samling Depok, Halaman Parkir Samsat Depok dan Kalimulya Cilodong Depok
14. Samling Cinere, Halaman Parkir Samsat Cinere.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.

Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Baca juga: Jangan lupa bayar pajak kendaraan di lima lokasi berikut

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020